Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa ke Pemkot Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Kota Surabaya , Minggu menjelaskan penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai dengan data pemerintah kota.
"Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemkot Surabaya," katanya.
Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.
"Kami menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki, sehingga kita tertibkan dan setelah ini kita tata," kata Achmad Zaini.
Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Zaini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Surabaya.
"Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden," jelasnya.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara sampai selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan operasi penertiban utilitas kabel FO. "Mulai Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai ke selatan Jalan Kertajaya," tuturnya.
Zaini juga memastikan kegiatan penertiban kabel FO tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan utilitas kabel dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Pahlawan.
"Kita tidak berhenti, kita sudah punya jadwal, hari Selasa (10/2), Rabu (11/2) Sabtu (14/2). Kemudian Minggu depan kita beralih ke sisi-sisi yang lain," ujarnya.
Ia menegaskan alasan utama penertiban adalah karena masih banyak kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa kepada pemerintah. Sementara bagi provider yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
"Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain," ujarnya.
