Magetan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menggelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di wilayah Kabupaten Magetan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas saat melewati perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perlintasan sebidang adalah pemerintah daerah, berdasarkan kelas jalannya.
"Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi langkah atau tindakan Pemprov Jatim dalam melakukan kegiatan sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang jalur KA kali ini," ujar Ixfan kepada wartawan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kartoharjo tersebut, peserta diberikan penjelasan tentang teknis operasional KA di jalur, stasiun, dan perlintasan sebidang KA. Selain itu, juga dijelaskan tentang karakter pengereman kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak.
Ixfan juga mengimbau pada pemerintahan setempat untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan KA. Terlebih sekarang ini jalur ganda sudah dioperasikan.
Data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mencatat, terdapat enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA selama bulan Januari 2020 di wilayah kerjanya. Sedangkan selama bulan Februari 2020 terdapat sebanyak lima kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang
"Karena itu, para pengguna jalan diminta untuk lebih meningkatkan kesadaranya saat melintas di perlintasan sebidang dengan cara mematuhi rambu-rambu yang ada," kata Ixfan.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan narasumber dari Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Magetan, Sungkono; Kanit Dikyasa Polres Magetan Iptu Sumarno; Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa; dan dari PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun yang diwakili oleh Manager Pengamanan Operasional Kereta Api M. Latif Hendro Kusumo bersama Senior Manager Pengamanan Hery Purnomo.
Acara tersebut dihadiri oleh Muspicam Kartoharjo, pemerintah desa di Kecamatan Kartoharjo, tokoh masyarakat, serta para pelajar. Pada kegiatan itu juga dilakukan pembagian alat keselamatan dari Dishub Jatim untuk penjaga perlintasan swadaya, serta pemberian buku tentang UU Nomor 23 tahun 2007 kepada Muspika Kecamatan Kartoharjo.
Dishub Jatim gandeng Daop Madiun sosialisasikan keselamatan perkeretaapian
Kamis, 12 Maret 2020 21:01 WIB