Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) melakukan sejumlah pemeriksaan pada sarana dan juga fasilitas milik KAI Daop 8 Surabaya menjelang masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan selama lima hari yang meliputi kelaikan sarana kereta penumpang, hingga fasilitas penumpang baik di dalam kereta dan juga di stasiun.
"Kegiatan dimulai pada Senin (11/11) hingga Jumat (15/11), yang bertujuan untuk memantau sekaligus memeriksa kelaikan operasional menjelang Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025," kata Luqman, di Surabaya, Senin.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, juga dilakukan karena pada masa tersebut, diprediksi penumpang di Daop 8 Surabaya akan meningkat secara signifikan.
"KAI Daop 8 Surabaya dalam operasionalnya selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, dengan mengutamakan aspek keselamatan. Namun, pemeriksaan kelaikan tetap perlu dilakukan oleh DJKA Kemenhub yang nantinya akan menilai kembali sesuai aturan Permenhub nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun Kereta api dan dalam Perjalanan," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, tentunya melihat kembali secara detail apabila masih ditemukan sesuatu yang belum memenuhi SPM oleh DJKA Kemenhub.
"Nantinya temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KAI Daop 8 Surabaya," katanya.
Luqman menjelaskan, dalam penyelenggaraan SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api baik di stasiun Kereta Api maupun dalam Perjalanan, harus memenuhi enam aspek, yaitu keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
"Keseluruhan sarana dan fasilitas tersebut wajib memenuhi persyaratan, dan apabila ada yang tidak terpenuhi, maka harus dilakukan perbaikan," kata Luqman.
Luqman menambahkan, dalam operasional pihaknya memiliki 56 lokomotif, 424 kereta dan 575 gerbong, yang selalu dilakukan perawatan dan pemeriksaan rutin oleh petugas di tujuh Depo wilayah Daop 8 Surabaya.
"Petugas yang melakukan pemeriksaan juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemeriksa Sarana Kereta Api dari DJKA Kemenhub dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan KAI," tuturnya.
Dalam pemeriksaan sarana tersebut, kata Luqman, meliputi pengujian statis dan dinamis, adapun pengujian tersebut terdiri dari uji dimensi, ruang batas sarana, berat, pengereman, keretakan, beban, sirkulasi udara, temperatur, kebisingan, cahaya dan kebocoran.
Sementara itu, dari sisi fasilitas stasiun dilakukan pemeriksaan meliputi fasilitas seperti ruang tunggu, musholla, toilet, ruang laktasi, hingga fasilitas bagi pelanggan berkebutuhan khusus.
"KAI akan terus mengutamakan keselamatan bagi pelanggan dan perjalanan KA dengan terus memberikan pelayanan terbaik," ucap Luqman.