Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, perihal sumber pendanaan untuk klub sepak bola Delta Raya Sidoarjo (Deltras).
"Yang didalami mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil anak Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah
KPK, Rabu memeriksa Achmad Amir Aslichin (putra Saiful Ilah) yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta.
"Jadi terkait dengan pendanaan yang ada hubungannya dengan sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," ucap Ali.
Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah jalani proses rekam suara di KPK
Sementara usai diperiksa, Achmad Amir Aslichin juga membenarkan bahwa penyidik mengonfirmasi salah satunya soal Deltras Sidoarjo. "Ya salah satunya, nanti tanya ke penyidik saja ya," ucap Amir.
Saat ditanya apakah ada aliran uang yang diterimanya terkait kasus tersebut, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Sudah, tanya ke penyidik saja ya," kata dia.
Sementara itu, Saiful usai diperiksa mengaku terdapat bantuan pendanaan untuk Deltras Sidoarjo dari Ibnu Ghopur. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci nominal bantuan tersebut.
"Ini karena gara-gara Pak Ghopur ini bantu 300 untuk Deltras. Bantu Deltras," kata Saiful.
Baca juga: Bupati Sidoarjo tetap ngotot bantah terima uang suap proyek
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
Putra Saiful Ilah dikonfirmasi KPK soal sumber pendanaan klub Deltras
Rabu, 19 Februari 2020 22:12 WIB