Surabaya (ANTARA) - Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui media sosial Facebook berinisial ZKR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memang perlu diberi pelajaran, kata seorang pakar hukum.
Pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya Sudarto menyarankan setelah diberi pelajaran, tersangka penghina Risma juga perlu dimaafkan.
"Terlebih perkaranya hanya bersifat mengolok-olok yang dampaknya tidak begitu membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Sudarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Warga Bogor penghina Risma ditetapkan tersangka (Video)
Perkara olok-olok oleh masyarakat melalui media sosial seperti ini, lanjut Sudarto, banyak menimpa pejabat di Tanah Air.
"Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan juga pernah mengalaminya," ujarnya.
Bedanya, Wali Kota Risma melibatkan instansi Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan pelaku ke kepolisian dengan memberi kuasa.
Baca juga: Sesenggukan, tersangka penghina Risma mengaku khilaf (Video)
Sementara, Sudarto menandaskan, banyak pejabat lainnya yang mengalami perundungan oleh masyarakat melalui media sosial lebih memilih mengabaikannya.
"Saat ini memang ada laporan terkait pencemaran nama baik dengan korban Anies Baswedan. Tapi pelapornya bukan Anies. Juga bukan Pemprov DKI Jakarta. Namun yang melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Anies tak menggubris pencemaran nama baik atas dirinya," katanya.
Karena Wali Kota Risma dalam perkara ini melibatkan instansi Pemkot Surabaya, Sudarto menyarankan agar selanjutnya memaafkan tersangka.
"Tentu, karena perkara ini delik aduan, setelah dimaafkan tersangka bisa bebas. Sisi lain, pejabat publik, apalagi yang melibatkan instansi pemerintahan dalam pelaporan perkara ini, tidak habis hanya untuk mengatasi persoalan seperti itu," tuturnya.
Pakar Hukum: Penghina Risma perlu diberi pelajaran
Selasa, 4 Februari 2020 22:27 WIB
Setelah diberi pelajaran tersangka juga perlu dimaafkan