Surabaya (ANTARA) - Polrestabes Surabaya mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Zikria Dzatil dalam perkara ujaran kebencian dan pencaran nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Berikut pernyataan lengkap tersangka usai "dibebaskan" pada Senin siang, 17 Februari 2020.
Kami sertakan pula cuplikan wawancara dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, yang menyatakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu selanjutnya dikenai wajib lapor.
Video : Hanif nashrullah
Zikria: Terima kasih Bunda Risma
Senin, 17 Februari 2020 21:57 WIB