Jember (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember memeriksa tiga orang pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan di ruangan Pidana Khusus Kejari Jember, Jawa Timur, Selasa.
Tiga orang pejabat Pemkab Jember yang diperiksa kejaksaan, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Yessyana Arifah, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariyah.
"Hari ini ada empat saksi yang dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik dan semuanya ASN," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono di Kantor Kejari Jember.
Baca juga: Kejaksaan tahan Kepala Dinas Pariwisata Jember terkait korupsi proyek pasar
Menurutnya, satu saksi ASN yang tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Jember tersebut akan dipanggil kembali, namun Setyo enggan menyebut identitas saksi ASN yang mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Satu ASN yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga kami tidak tahu alasannya tidak hadir. Kami akan memanggil kembali untuk kedua kalinya," tuturnya.
Baca juga: Tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan Jember bertambah
Ia menjelaskan, penyidik Kejari Jember terus mengembangkan kasus revitalisasi Pasar Manggisan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685 juta, sehingga ada kemungkinan tambahan saksi-saksi lain yang akan dipanggil nantinya.
Baca juga: Kejaksaan Jember tahan kontraktor tersangka korupsi Pasar Manggisan
Kejari Jember sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, yakni Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Disperindag Jember AM sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus itu, kemudian pengusaha MF sebagai konsultan perencana proyek, dan seorang kontraktor berinisial ES selaku pelaksana proyek Pasar Manggisan.
Proyek revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember itu berlangsung pada tahun 2018 dengan total kontrak senilai Rp7,8 miliar, namun proyek tersebut mangkrak karena pembangunan terhenti.
Tiga pejabat Pemkab Jember diperiksa atas kasus korupsi Pasar Manggisan
Selasa, 4 Februari 2020 21:02 WIB
hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik dan semuanya ASN