Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum dengan dalam perkara korupsi revitalisasi Pasar Manggisan pada tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejari Jember Zullikar dalam konferensi pers di kantor kejari setempat, Rabu.
Dalam perkara tersebut, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka berinisial AS dan MHS sehingga dalam penyerahan tahap kedua berikut tersangka dan barang bukti.
"Setelah dinyatakan lengkap, kami dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Untuk persidangan tersangka AS dan MHS, akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peran dari dua tersangka AS dan MHS merupakan pihak pelaksana pengerjaan proyek dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp7 miliar melalui anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
"Tersangka MHS mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Manggisan dengan menggunakan perusahaan milik AS, yaitu PT Dita Putriwaranawa," katanya.
Menurut dia, MHS tidak tercatat dan tidak termasuk dalam kepengurusan perusahaan tersebut sehingga hal itulah yang menjadi modus kedua tersangka dalam kegiatan pembangunan Pasar Manggisan. Dalam hal ini AS mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek itu.
Saat ditanya tentang kemungkinan pembubaran perusahaan pelaksana proyek, Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan.
"Kami selesaikan dahulu permasalahan pokoknya itu, kemudian tidak menutup kemungkinan akan mengarah pembubaran perusahaan, apalagi ada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) punya kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan tindak kejahatan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo, dan Edy Sandi yang sudah mendapat putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.
Tiga terdakwa lainnya divonis bersalah, yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan penjara.
Berikutnya, pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara 3 tahun.
Selain mereka, tim konsultan perencana pasar manggisan Fariz Nur Hidayat diputus 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara 1 tahun.
Kejari Jember limpahkan berkas korupsi Pasar Manggisan ke PN Tipikor
Rabu, 21 April 2021 19:52 WIB