Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,9 miliar lebih dari kejahatan tindak pidana korupsi yang diusut institusi itu dalam kasus program bantuan sosial Pengembangan Tanaman Tebu Kebun Benih Datar tahun anggaran 2013.
"Total kerugian negara dari kasus korupsi benih tebu ini yang berhasil kami kembalikan mencapai Rp9.981.101.679, atau hampir Rp10 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Maskur saat menyampaikan keterangan pers di Sampang, Selasa.
Uang senilai Rp9,9 miliar lebih itu berasal dari dua kelompok tani (poktan) yang menerima dana bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang yang bersumber dari APBN 2013.
Maskur mengatakan, dua kelompok itu meliputi Koperasi Usaha Makmur dan Koperasi Serba Usaha. Dalam kasus tersebut, kejaksaan juga menyita 43 rekening bank milik kelompok penerima bantuan. Rinciannya, sebanyak 21 rekening di bawah naungan Koperasi Usaha Makmur dan 22 rekening dalam naungan Koperasi Serba Usaha.
"Ada 43 rekening bank yang disita dari dua poktan itu," katanya, menjelaskan.
Maskur menuturkan, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut dari terpidana Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono.
Realisasi dana bantuan sosial pada pengadaan bibit tebu terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, dengan total jumlah anggaran sebesar Rp27 miliar.
Penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak 10 Desember tahun 2018. Amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2019.
Sementara itu, program pengembangan tanaman tebu di Sampang dengan total anggaran Rp27 miliar tersebut untuk untuk luas lahan 1.500 hektare. Program ini sebagai program pendukung pada program jangka panjang pemerintah, mendirikan pabrik gula di Pulau Madura pascaoperasional Jembatan Suramadu.
Kejari Sampang selamatkan uang negara Rp9,9 miliar dari kejahatan korupsi
Selasa, 14 Januari 2020 18:32 WIB