Madiun (ANTARA) - Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi meresmikan layanan nomor telepon kedaruratan yang dinamai unit Call Center 112 untuk memudahkan warga Kota Madiun mendapatkan pelayanan dalam kondisi genting.
Menurut Maidi, keadaan genting di masyarakat yang dapat dilaporkan melalui Call Center 112, di antaranya bencana alam seperti pohon tumbang, banjir, lampu penerangan jalan umum yang mati, narkoba, kecelakaan, kriminalitas, hingga layanan ambulans untuk gawat darurat kesehatan.
"Dengan satu nomor 112, harapannya masyarakat Kota Madiun yang membutuhkan pertolongan bisa lebih mudah dan cepat menghubungi petugas. Sehigga lebih cepat pula ditangani," ujar Wali Kota Maidi saat kegiatan peresmian Call Center 112 di Ruang Government Chief Information Officer (GCIO), Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Madiun, Kamis.
Ia menjelaskan, layanan 112 nantinya akan terpusat di Government Chief Information Officer (GCIO). Kemudian, terhubung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun. Dengan demikian, permasalahan masyarakat akan lebih cepat tertangani.
"Tidak hanya OPD yang bersangkutan, layanan 112 juga melibatkan PMI, Tagana, kepolisian, dan rumah sakit," kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota meminta OPD yang terkait untuk lebih tanggap dan cepat dalam merespon keluhan masyarakat. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi tentang kesiapsiagaan masing-masing OPD dan lembaga yang terkait.
"Dari layanan 112 tersebut, nantinya akan terlihat OPD mana yang kerjanya cepat atau tidak dalam menanggapi keluhan warga yang masuk," katanya.
Wali kota menjelaskan bahwa pembangunan Call Center 112 itu juga sebagai upaya menjawab tantangan pemkot untuk mewujudkan Smart City di Kota Madiun. Yakni, dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana membantu kebutuhan masyarakat.
Maidi juga mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan layanan kedaruratan 112 dengan baik jika sedang butuh. Jangan sampai ada laporan fiktif yang masuk. Semua akan terlihat dari mana datangnya laporan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Agung Setyo Nugroho mengapresiasi kebijakan Pemkot Madiun untuk memiliki layanan darurat 112. Hal ini dikarenakan respon cepat Pemkot Madiun dalam menghadapi tantangan zaman.
"Dari 98 Kota di Indonesia, Kota Madiun merupakan daerah ke-41 yang telah menetapkan sistem tersebut. Harapannya, layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan meningkatkan kinerja pemkot, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kegawatdaruratan," kata Agung.
Sedangkan di Jawa Timur, Kota Madiun merupakan kota ke-4 yang menerapkan teknologi tersebut setelah Kota Surabaya, Kota Probolinggo, dan Banyuwangi. Harapannya dengan diluncurkannya panggilan darurat 112, masyarakat bisa lebih responsif.
Adapun, layanan kedaruratan 112 tersebut dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa kode area, baik melalui telepon kabel maupun ponsel pintar. Layanan itu juga tidak dipungut biaya alias bebas pulsa dan aktif selama 24 jam.
Wali Kota Madiun resmikan layanan "Call Center 112"
Kamis, 26 Desember 2019 20:35 WIB