Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Surabaya menapak peradilan modern setelah di penghujung tahun ini meraih penghargaan institusi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kata pejabat setempat.
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting menyebut penghargaan ini tidak lepas dari peran serta Ketua PN Surabaya periode sebelumnya, yaitu Sujatmiko, yang kemudian kerja kerasnya dilanjutkan oleh Nur Syam, yang menjabat Ketua PN Surabaya sekarang.
Sujatmiko tercatat mulai berinovasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sejak menjabat Ketua PN Surabaya di tahun 2016. Inovasi yang digagas Sujatmiko berhasil mengantarkan PN Surabaya menyabet ISO 9001 tahun 2015 yang diterima pada 2016.
Selain itu PN Surabaya juga mendapat sertifikasi dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nilai "A" Excelent pada tahun 2017.
Sujatmiko kemudian pada penghujung tahun 2018 dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Posisinya sebagai Ketua PN Surabaya digantikan Nur Syam, yang menyatakan komitmen untuk melanjutkan berbagai inovasi yang telah dirintis Sujatmiko.
Nur Syam sebagai Ketua PN Surabaya di antaranya telah menyempurnakan E-Court yang kini menjadi pion atau role model bagi seluruh pengadilan negeri di Indoenisa.
Menurut Ginting, pencapaian ini merupakan awal dari langkah PN Surabaya menuju peradilan modern.
"Sesuai dengan azas peradilan, yaitu peradilan cepat dan murah, seiring dengan kemajuan teknologi digital dan melayani peradilan melalui aplikasi," katanya.
PN Surabaya, lanjut dia, saat ini menjadi PN Mandatori atau yang ditunjuk untuk diuji dan dinilai dalam hal Zona Integritas.
"Zona Integritas yang dicanangkan oleh Menpan RB akan dinilai kembali untuk menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani atau WBBM. Ini grade-nya akan lebih tinggi lagi. Mudah-mudahan bisa tercapai dan semua itu semata untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Surabaya," ucapnya.
PN Surabaya menapak peradilan modern
Kamis, 12 Desember 2019 20:45 WIB
Sesuai dengan azas peradilan, yaitu peradilan cepat dan murah, seiring dengan kemajuan teknologi digital dan melayani peradilan melalui aplikasi