Tulungagung (ANTARA) - Seorang tenaga aparatur sipil negara yang bertugas di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka perekayasa dokumen penebangan pohon sonokeling di kawasan rumija (ruang milik jalan) Tulungagung-Blitar.
"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, diketahui pelaku pembalakan pohon sonokeling di rumija Tulungagung-Ngunut maupun jalan raya Rejotangan itu menggunakan dokumen penebangan yang seolah resmi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Jatim, Sabtu.
Baca juga: Polres Tulungagung tetapkan dua tersangka pembalakan pohon sonokeling
Indikasi pemalsuan cepat terungkap polisi karena dokumen yang dikeluarkan AP berkop Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional.
Seharusnya dokumen itu hanya bisa dilakukan untuk surat jalan penebangan pohon perdu yang ada kawasan ruang milik jalan nasional.
Sementara pohon-pohon yang dibalak oleh komplotan Agus dkk merupakan jalan provinsi, yang artinya kewenangan ada di Dinas PU Binamarga Provinsi Jatim. Bukan berada di bawah kewenangan BBPJN.
"Surat izin yang diterbitkan oleh AP palsu, lantaran area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional. Tanda tangan yang tertera di surat juga palsu (dipalsukan)," ungkapnya.
Baca juga: Polres Tulungagung selidiki dugaan keterlibatan ASN di jaringan maling sonokeling
Sebelum merekayasa surat izin penebangan palsu, AP ditengarai melakukan survei terlebih dahulu mana-mana pohon yang akan ditebang.
"Kami masih fokus pada lima pohon sonokeling yang ada di Sumbergempol, sesuai keterangan saksi," ucap Hendi.
AP sendiri saat ini belum ditahan. Statusnya sudah tersangka, namun polisi juga belum melakukan pemeriksaan langsung karena AP saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena menderita sakit jantung.
Baca juga: Oknum BBPJN palsukan dokumen penebangan sonokeling
Menurut Hendi, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah AP kembali sehat.
Dengan penetapan AP sebagai tersangka baru ini, berarti sudah tiga orang dijerat Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus dugaan pembalakan puluhan batang pohon senokeling bernilai puluhan juta per batang itu.
Baca juga: Polres Trenggalek tangkap ASN sindikat pembalakan sonokeling
Dua yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Keduanya kini masih mendekam di Rutan Klas IIB Trenggalek karena terjerat kasus yang sama untuk wilayah hukum Trenggalek.
Selain fokus pada tiga nama itu, polisi juga mendalami dugaan adanya peranan kelompok lain dalam pembalakan sonokeling ini. Selain itu, pihaknya juga menelusuri pihak-pihak yang menerima kayu curian asal Tulungagung ini.
"Penerimanya siapa, ini yang akan kami dalami," ucap Hendi menegaskan.
Temuan yang pernah diungkapkan Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Mustofa, dimana sonokeling hasil pembalakan liar di Tulungagung dibeli sejumlah perusahaan.
Ichwan menyebut ada PT K di Mojokerto, sebuah perusahaan di Boyolali, Jawa Tengah, CV M di Pasuruan dan CV KM di Surabaya.
CV KM mengekspor kayu ini ke Tiongkok dengan dibantu CV. CK asal Surabaya. CV. CK bertugas melengkapi dokumen ekspor, sehingga kayu ini tanpa hambatan bisa masuk ke Tiongkok.
Sebelumnya Ichwan yang pertama mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek. Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.
Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan. Selain itu, ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggoata Polres Trenggalek juga terlibat.
Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.