Trenggalek (ANTARA) - Tim penyidik Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, melimpahkan berkas penyidikan atau BAP kasus pembalakan kayu sonokeling ke kejaksaan negeri setempat, .
"Pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata KBO Reskrim Polres Trenggalek Inspektur Polisi Satu Hanik Setyo Budi di Trenggalek, Senin.
Lima orang tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah tiga warga Kecamatan Suruh, yaitu SA, MHA dan AR. Satu lagi IL, warga Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Mereka diduga terlibat aksi pembalakan liar di Kawasan Hutan Perhutani di wilayah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek, pada Januari 2023.
Namun, pelaku utama atau otak aksi pembalakan kayu langka yang telah masuk daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) itu sampai saat ini belum tertangkap dan statusnya buron.
Dari catatan Perhutani, komplotan itu diduga telah beraksi sejak 2020 dan terbongkar tiga tahun kemudian.
"Dalam pengungkapan kasus itu, kami menyita beberapa barang bukti, di antaranya 31 batang kayu sonokeling dan kendaraan angkut," katanya.
Selain memburu otak pembalakan liar, penyidik kepolisian juga menyelidiki tiga tersangka lainnya.
Kayu sonokeling dikategorikan tanaman langka dan terancam punah serta masuk daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II.
Untuk itu, terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan, serta Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).