Surabaya (ANTARA) - Jalan Tol Pandaan - Malang seksi 4 Singosari - Pakis, Jawa Timur, mulai Kamis ini atau tepatnya pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan tarifnya, setelah periode pengoperasian gratis sejak 1 November 2019 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), Agus Purnomo dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis, mengatakan tarif diberlakukan dengan besaran untuk Golongan I jalur dari Singosari-Pakis sebesar Rp4.500, Lawang-Pakis Rp10.500, Purwodadi-Pakis Rp18.000 dan Pandaan-Pakis Rp33.500.
Tarif itu, kata dia, sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan-Malang.
Tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis) dioperasikan PT JPM sebagai lanjutan dari seksi sebelumnya 1-3 (Pandaan-Singosari) yang pengoperasiannya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.
Pengoperasian seksi 4 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).
Panjang ruas tol Singosari-Pakis mencapai 4,75 km, dan pembangunannya rampung 16 Oktober 2019 dengan ditandai terbitnya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sebelumnya, tol tersebut juga telah digunakan sebagai jalan fungsional untuk membantu kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran tahun 2019.
Dengan beroperasinya seksi 4, PT JPM hingga saat ini telah mengoperasikan sepanjang 35,375 km dari total 38,488 km panjang keseluruhan Tol Pandaan-Malang. Sisanya, seksi 5 (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km masih dalam tahap konstruksi. (*)