Jember (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan istri dan anak korban pembunuhan yang jasadnya dicor di bawah lantai mushalla di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami telah mengamankan istri korban berinisial SN dan putranya BR di Mapolsek Ledokombo," kata Kapolsek Ledokombo AKP Wardoyo Utomo dikonfirmasi di Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, anak dan istri korban itu saling tuduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Surono (51) yang jasadnya dicor di lantai mushalla di rumahnya Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember.
"Dua orang yang diamankan yakni istri dan anak Surono justru saling menuduh. SN menuduh anaknya yang membunuh suaminya, namun anak juga saat diperiksa, balik menuduh ibunya yang membunuh," tuturnya.
Baca juga: Terungkap, jasad pria korban pembunuhan dicor di lantai mushalla (Video)
Menurut Kapolsek, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka pembunuhan yang jasad korbannya dicor di lantai mushalla tersebut.
"Saat pembongkaran makam tersebut, polisi melihat adanya kejanggalan di lokasi mushalla rumah korban karena mushalla menjorok ke luar dan melebihi batas tembok," tuturnya.
Warga sebelumnya dihebohkan dengan temuan dugaan identik jasad kerangka manusia yang terkubur dalam cor-coran semen di mushalla yang berada di belakang sebuah rumah yang terletak di Dusun Joruju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Minggu (3/11).
Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat adanya warga bernama Surono yang hilang sekitar tujuh bulan lalu dan diduga korban dikuburkan dengan tidak wajar di belakang rumahnya yang kini sudah dibangun mushalla dengan dapur dan kamar mandi lengkap.
Tim DVI Polda Jawa Timur turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa temuan jasad terduga korban pembunuhan setelah membongkar lantai mushalla yang sudah dikeramik.
Kasus jasad pembunuhan dicor di Jember, polisi amankan istri-anak korban
Senin, 4 November 2019 23:21 WIB