Jakarta (ANTARA) - Buruh bernaung di Konferedensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dari berbagai daerah mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta pada Kamis minta Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk direvisi.
Masa aksi sudah kumpul di Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 09.40 WIB.
Dengan peraturan tersebut maka kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan inflasi, namun buruh menilai hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.
KSPI menuntut, penentuan UMP haruslah berdasarkan survei layak kebutuhan hidup. Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya menyebutkan berdasar survei pasar dari 78 item kebutuhan hidup layak maka kenaikan UMP 2020 harus sebesar 10-15 persen.
Sementara itu, surat edaran Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8, 51 persen. Hal itu hasil dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Mereka mengharapkan Menteri Ketenagakerjaan baru Ida Fauziah mendengar aspirasi buruh dan mau merevisi PP 78/2015 tersebut, dan menggunakan survei kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP.
Pada hari sebelumnya para buruh DKI juga telah melakukan aksi dengan tuntutan serupa di Balai Kota DKI Jakarta.
Pada aksi itu Gubernur Anies Baswedan juga menemui para buruh. Pertemuan kedua belah pihak itu pun menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim 7.
Tim 7 digadang-gadang merupakan terobosan dari Pemprov DKI untuk mengelola ekonomi kreatif buruh. Jadi buruh tidak hanya mengandalkan gajinya untuk hidup. (*)
Buruh ke Kemnaker minta PP 78/2015 direvisi
Kamis, 31 Oktober 2019 11:44 WIB