Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menggagalkan peredaran 15.334 butir pil koplo yang terdiri dari pil dobel L dan pil dextro yang diduga akan diperdagangkan di kalangan pelajar setempat.
Menurut penjelasan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, tiga orang ditangkap dalam serangkaian operasi pengungkapan yang dilakukan tim Satreskoba dengan sasaran jaringan pengedar pil koplo di wilayah Durenan hingga Kota Trenggalek sejak 10 Oktober.
"Saat ini kami fokus pemberantasan narkoba dengan memutus rantai peredaran psikotropika, khususnya di kalangan pelajar dan umum," kata Calvijn.
Dua dari tiga tersangka yang kini ditahan di tahanan Mapolres Trenggalek, yakni inisial DH (35) dan SN (38) ditangkap di sekitar Kota Trenggalek.
Keduanya ditengarai sebagai pegedar kecil yang kerap melakukan transaksi obat-obat psikotropika jenis dobel L dan dextro di kalangan pelajar dan remaja daerah itu.
Sementara tersangka SLH (55) yang ditangkap terakhir disebut polisi berperan sebagai bandar besar untuk wilayah Trenggalek. Darinya polisi mendapati 14.504 dobel L yang dibungkus rapi dalam 15 kemasan plastik bening, 691 butir pil GMP atau dextro warna kuning, serta 0,77 narkoba jenis sabu.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan ketiga saksi tersangka ini, piskotropika dan narkoba ini didapat dari suplier di Tulungagung yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO (daftar pemcarian orang)," katanya.
Menariknya, SLH yang diidentifikasi sebagai bandar besar yang menyuplai pil koplo ke tersangka dua, SN ini berlatar buruh harian lepas.
SLH yang asal Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar ini mengaku awalnya hanya menjadi pengguna biasa.
Namun karena kecanduan dan sering dipesan pil koplo lain, ia kemudian menggeluti peran sebagai bandar atau pengedar besar dengan menyasar pengguna psikotropika di kalangan pelajar dan remaja di wilayah Trenggalek.
"Kami akan memburu jaringan peredaran ini hingga ke akar-akarnya," kata Calvijn.
Polisi Trenggalek gagalkan peredaran 15.334 pil koplo
Rabu, 23 Oktober 2019 17:51 WIB