Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan
peredaran sebanyak 75 ribu butir pil dobel L yang disita dari seseorang
berinisial AL dalam kemasan dua paket kardus.
"Sebelum diedarkan, dua paket berisi pil dobel L itu berhasil kami
sita dari rumah tersangka," ujar Wakil Kasat Narkoba Polrestabes
Surabaya Komisaris Polisi Anton Prasetyo kepada wartawan di
Mapolrestabes Surabaya, Selasa.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka terkait motif dan status kepemilikan pil-pil tersebut.
"Kepada penyidik, tersangka hanya mengaku mendapat kiriman, tapi
tidak tahu siapa yang mengirim. Kami tidak percaya begitu saja dan masih
mendalaminya," ucapnya.
Di dalam paketan kardus, lanjut dia, pil-pil itu sudah terbungkus
plastik dan hendak dikirim ke Pasuruan, masing-masing 30 ribu butir di
plastik kuning dan 45 ribu butir di plastik putih.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi mendalaminya dan menduga
peredaran pil yang akrab disebut pil koplo itu berasal dari jaringan
besar, bahkan bukan tidak mungkin dikendalikan dari dalam lembaga
permasyarakatan.
"Yang pasti kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih jauh,
sebab diyakini masih banyak ribuan pil dobel L yang belum terungkap,"
kata perwira menengah tersebut.
Sementara itu, pihaknya awalnya tak berniat mengungkap ribuan pil
dobel L, namun mencari tersangka AL sekaligus barang bukti sabu-sabu.
Dari rumah tersangka, polisi juga menemukan lima poket sabu-sabu
dengan berat 2,39 gram, satu timbangan elektrik, ponsel dan satu bendel
plastik klip. (*)
Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran 75 Ribu Pil
Selasa, 21 Juni 2016 20:37 WIB
Sebelum diedarkan, dua paket berisi pil dobel L itu berhasil kami sita dari rumah tersangka