Sumenep (ANTARA) - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di kepulauan dan daratan digelar dua tahap, yakni tahap pertama pada 7 November dan tahap kedua pada 14 November.
"Pertimbangan utamanya karena faktor keamanan, serta jumlah personel yang hendak diterjunkan juga terbatas," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas di Sumenep, Kamis.
Selain itu, letak geografis di masing-masing desa yang akan menggelar pilkades juga menjadi pertimbangan utama bagi Pemkab Sumenep untuk menggelar pilkades dalam dua tahap.
Sebab, kepala desa yang berakhir masa jabatannya dan harus menyelenggarakan pilkades secara serentak tidak hanya di wilayah daratan, akan tetapi juga di kepulauan yang ada di Kabupaten Sumenep.
Jika pelaksanaan pilkades serentak antara di daratan dan kepulauan digelar secara bersama-sama, maka aparat keamanan akan kekurangan jumlah personel, karena pada waktu hampir bersamaan juga digelar pilkades serentak di Kabupaten Sampang dan Bangkalan.
"Maka atas dasar itu, kami dari aparat keamanan memberikan pertimbangan agar sebaiknya digelar dua tahap saja," katanya.
Total jumlah desa di Kabupaten Sumenep yang berakhir masa jabatan kepala desanya tahun ini sebanyak 174 desa, terdiri dari 52 desa di wilayah Kepulauan Sumenep dan 122 desa sisanya berada di daratan.
Akhirnya, sambung Widiarti, Pemkab Sumenep menetapkan pelaksanaan pilkades serentak dalam dua tahap.
"Tahap pertama pada tanggal 7 November, sedangkan tahap kedua pada tanggal 14 November, atau satu minggu setelah pelaksanaan pilkades serentak di daratan," ujarnya.
Khusus untuk mengamankan pelaksanaan pilkades serentak dalam dua tahap ini, Polres Sumenep akan menyiapkan sebanyak 2.900 personel gabungan dari unsur polisi, TNI dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep.
Menurut AKP Widiarti, para personel itu akan memulai tugasnya melakukan pengamanan dua hari menjelang pelaksaan pilkades.
"Perinciannya sebanyak 725 personel ditugaskan untuk mengamankan pilkades di kepulauan dan sebanyak 900 personel untuk wilayah daratan," tuturnya.
Sedangkan sisanya, ditugaskan untuk mengamankan kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Sumenep yang menjadi tempat panitia pilkades, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun panitia di tingkat kabupaten.
Pelaksanaan pilkades serentak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalamnya mengamanahkan agar para kepala desa yang berakhir masa jabatannya di tahun sama hendaknya digelar pilkades secara bersama-sama.
Amanat undang-undang ini juga dimaksudkan menekan biaya pelaksanaan pilkades, karena semua biaya pesta demokrasi di tingkat desa itu ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Alasan keamanan, pilkades serentak Sumenep digelar dua tahap
Jumat, 18 Oktober 2019 4:58 WIB