• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Minggu, 4 Januari 2026
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap

      Jumat, 2 Januari 2026 15:54

      Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal

      Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal

      Kamis, 1 Januari 2026 21:30

      Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera

      Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera

      Kamis, 1 Januari 2026 14:30

      Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Selasa, 30 Desember 2025 16:16

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Selasa, 30 Desember 2025 13:24

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Bencana Sumatera, Polri kerahkan alat berat percepat pemulihan

        Bencana Sumatera, Polri kerahkan alat berat percepat pemulihan

        Sabtu, 3 Januari 2026 13:00

        Empat orang meninggal dunia akibat longsor di Jatinangor

        Empat orang meninggal dunia akibat longsor di Jatinangor

        Jumat, 2 Januari 2026 21:45

        Polisi gunakan gas air mata untuk bubarkan tawuran di Manggarai

        Polisi gunakan gas air mata untuk bubarkan tawuran di Manggarai

        Jumat, 2 Januari 2026 21:30

        Tiga jasad yang ditemukan di Warakas keluarkan busa dari mulutnya

        Tiga jasad yang ditemukan di Warakas keluarkan busa dari mulutnya

        Jumat, 2 Januari 2026 16:41

        Omzet rumah makan di Aceh Tamiang berangsur pulih pascabencana

        Omzet rumah makan di Aceh Tamiang berangsur pulih pascabencana

        Jumat, 2 Januari 2026 14:04

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Kiper Persib : Persik Kediri akan sulitkan perlawanan

        Kiper Persib : Persik Kediri akan sulitkan perlawanan

        Minggu, 4 Januari 2026 6:23

        Arema FC berambisi curi poin di Bali

        Arema FC berambisi curi poin di Bali

        Minggu, 4 Januari 2026 4:42

        Persebaya kalahkan Madura United 1-0

        Persebaya kalahkan Madura United 1-0

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:01

        Flick pastikan Araujo kembali ke skuad Barcelona

        Flick pastikan Araujo kembali ke skuad Barcelona

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:30

        IMI Surabaya buka seleksi atlet untuk Porprov X 2027

        IMI Surabaya buka seleksi atlet untuk Porprov X 2027

        Sabtu, 3 Januari 2026 14:31

        Verstappen mengaku masih berkomunikasi dengan Horner

        Verstappen mengaku masih berkomunikasi dengan Horner

        Sabtu, 3 Januari 2026 15:30

        Cedera Jokic bisa ubah peta persaingan MVP NBA musim 2025/2026

        Cedera Jokic bisa ubah peta persaingan MVP NBA musim 2025/2026

        Sabtu, 3 Januari 2026 15:15

        Wembanyama absen, Spurs tundukkan Pacers 123-113

        Wembanyama absen, Spurs tundukkan Pacers 123-113

        Sabtu, 3 Januari 2026 14:45

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Kiper Persib : Persik Kediri akan sulitkan perlawanan

        Kiper Persib : Persik Kediri akan sulitkan perlawanan

        Minggu, 4 Januari 2026 6:23

        Arema FC berambisi curi poin di Bali

        Arema FC berambisi curi poin di Bali

        Minggu, 4 Januari 2026 4:42

        Persebaya kalahkan Madura United 1-0

        Persebaya kalahkan Madura United 1-0

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:01

        Flick pastikan Araujo kembali ke skuad Barcelona

        Flick pastikan Araujo kembali ke skuad Barcelona

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:30

        IMI Surabaya buka seleksi atlet untuk Porprov X 2027

        IMI Surabaya buka seleksi atlet untuk Porprov X 2027

        Sabtu, 3 Januari 2026 14:31

        Verstappen mengaku masih berkomunikasi dengan Horner

        Verstappen mengaku masih berkomunikasi dengan Horner

        Sabtu, 3 Januari 2026 15:30

        Cedera Jokic bisa ubah peta persaingan MVP NBA musim 2025/2026

        Cedera Jokic bisa ubah peta persaingan MVP NBA musim 2025/2026

        Sabtu, 3 Januari 2026 15:15

        Wembanyama absen, Spurs tundukkan Pacers 123-113

        Wembanyama absen, Spurs tundukkan Pacers 123-113

        Sabtu, 3 Januari 2026 14:45

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Senin, 29 Desember 2025 17:56

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Kamis, 25 Desember 2025 8:51

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Rabu, 24 Desember 2025 15:42

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

    • Internasional
      • Trump pamerkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

        Trump pamerkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

        Minggu, 4 Januari 2026 4:39

        China kutuk keras serangan AS ke Venezuela

        China kutuk keras serangan AS ke Venezuela

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:48

        Maduro dan istrinya didakwa tuduhan terorisme narkoba

        Maduro dan istrinya didakwa tuduhan terorisme narkoba

        Sabtu, 3 Januari 2026 23:00

        Kemlu pastikan semua WNI di Venezuela aman usai serangan AS

        Kemlu pastikan semua WNI di Venezuela aman usai serangan AS

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:15

        Kebakaran bar di Swiss, empat korban tewas teridentifikasi

        Kebakaran bar di Swiss, empat korban tewas teridentifikasi

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:00

    • News in English
      • Govt prepares livestock recovery after Sumatra disasters

        Govt prepares livestock recovery after Sumatra disasters

        Sabtu, 3 Januari 2026 22:45

        Indonesia demands unimpeded humanitarian aid for civilians in Gaza

        Indonesia demands unimpeded humanitarian aid for civilians in Gaza

        Sabtu, 3 Januari 2026 16:30

        Indonesia races to restore governance after Sumatra's floods

        Indonesia races to restore governance after Sumatra's floods

        Sabtu, 3 Januari 2026 15:45

        Gunung Wayang remains protected under village forest program: Ministry

        Gunung Wayang remains protected under village forest program: Ministry

        Jumat, 2 Januari 2026 17:00

        Minister urges digital supervision on children to curb violence

        Minister urges digital supervision on children to curb violence

        Jumat, 2 Januari 2026 15:22

    • Foto
      • Persebaya Surabaya kalahkan Madura United

        Persebaya Surabaya kalahkan Madura United

        Minggu, 4 Januari 2026 4:53

        Aksi bersih pantai di awal tahun 2026

        Aksi bersih pantai di awal tahun 2026

        Sabtu, 3 Januari 2026 14:05

        Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

        Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

        Jumat, 2 Januari 2026 19:34

        Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

        Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

        Jumat, 2 Januari 2026 19:31

        Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

        Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

        Jumat, 2 Januari 2026 19:28

    • Video
      • Kayutangan Heritage Malang jadi model penataan kawasan kumuh

        Kayutangan Heritage Malang jadi model penataan kawasan kumuh

        Jumat, 2 Januari 2026 22:29

        Tembus 180 ribu penumpang Nataru, keberangkatan Daop 9 naik 10 persen

        Tembus 180 ribu penumpang Nataru, keberangkatan Daop 9 naik 10 persen

        Jumat, 2 Januari 2026 21:07

        Pemprov Jatim pastikan anggaran revitalisasi sekolah tidak berkurang

        Pemprov Jatim pastikan anggaran revitalisasi sekolah tidak berkurang

        Jumat, 2 Januari 2026 20:51

        INKA realisasikan pengiriman 13 platform lokomotif ke Australia

        INKA realisasikan pengiriman 13 platform lokomotif ke Australia

        Kamis, 1 Januari 2026 1:29

        Polisi tertibkan ormas kesukuan di Surabaya, Kejati soroti mafia tanah

        Polisi tertibkan ormas kesukuan di Surabaya, Kejati soroti mafia tanah

        Rabu, 31 Desember 2025 23:59

    Selangkah lagi UU KPK disahkan ?

    Selasa, 17 September 2019 8:01 WIB

    Selangkah lagi  UU KPK disahkan ?

    Pedemo mengenakan seragam sekolah dasar dan pakaian pahlawan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (16-9-2019). ANTARA/Taufik Ridwan

    Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9).

    Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna pada hari Selasa (17/9).

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

    Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 2019—2024 sudah akan dilantik.

    Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

    Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

    Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

    Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan Presiden RI Jokowi yang diharapkan dapat mencegah pelemahan itu terjadi malah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

    Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

    Selain kecepatan pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut selain yang beredar di media massa.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

    Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

    I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
    Sebelum revisi:
    2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

    Setelah revisi:
    2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

    II. Pasal 1 Ayat (3)
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Setelah revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

    III. Pasal 1 Ayat (5)
    Setelah revisi:
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

    IV. Pasal 10
    Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

    Setelah revisi pasal 10 A
    (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    (2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

    V. Pasal 12 A
    Setelah revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    VI. Pasal 12
    Sebelum revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
    a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

    Setelah revisi:
    Pasal 12B
    (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
    (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
    (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

    Pasal 12C
    (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

    Pasal 12D
    (1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    VI. Pasal 19

    Sebelum revisi:
    (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

    Dalam draf revisi UU 30/2002
    Ayat (2) tersebut dihapus

    VI. Pasal 24
    Sebelum direvisi:
    (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    penyempurnaan penyebutan
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    VI. Pasal 29
    Sebelum direvisi:
    Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    Setelah direvisi:
    f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    VII. Pasal 37
    Sebelum direivisi:
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    BAB V Dewan Pengawas pasal 37A—37 H

    Pasal 37A
    (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
    (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
    (3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
    (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Pasal 37B
    (1) Dewan Pengawas bertugas:
    a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
    b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
    c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
    f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Pasal 37D
    Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
    g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
    h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
    i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    Pasal 37E
    (1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

    Pasal 37F
    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

    Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

    VIII. Pasal 40
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
    (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
    (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

    Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

    IX. Pasal 43
    Sebelum revisi:
    (1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah revisi
    (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

    X. Pasal 45
    Sebelum revisi:
    1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

    XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK
    Pasal 69B
    (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

    PSHK pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK.

    "Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi

    Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

    "Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tegas Fajri.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut adalah niat lama DPR untuk melemahkan KPK.

    Menurut ICW, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

    Hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014—2019 pernah terjaring KPK

    Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014—2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik, yaitu Partai Golkar (delapan orang), PDIP (tiga orang), PAN (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), Partai Hanura (dua orang), Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (satu orang), Partai Nasdem (satu orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (satu orang).

    ICW punt menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

    "Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(*)

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    6 Februari 2025 15:58

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    6 Desember 2020 12:51

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    6 Desember 2020 10:44

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    28 November 2019 15:33

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    4 November 2019 15:02

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    14 Oktober 2019 22:33

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    12 Oktober 2019 11:23

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    8 Oktober 2019 19:41

    Terpopuler

    Khofifah berpesan, juara D'Academy 7 seimbangkan karier dan pendidikan

    Khofifah berpesan, juara D'Academy 7 seimbangkan karier dan pendidikan

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Awal tahun 2026, harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun serentak

    Awal tahun 2026, harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo turun serentak

    Polisi usut kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo

    Polisi usut kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo

    Polda Jatim siagakan personel gabungan antisipasi cuaca ekstrem

    Polda Jatim siagakan personel gabungan antisipasi cuaca ekstrem

    Pertamina turunkan harga Pertamax per 1 Januari 2026

    Pertamina turunkan harga Pertamax per 1 Januari 2026

    Top News

    • Arema FC berambisi curi poin di Bali

      Arema FC berambisi curi poin di Bali

      2 jam lalu

    • Trump pamerkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

      Trump pamerkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

      2 jam lalu

    • Kemlu pastikan semua WNI di Venezuela aman usai serangan AS

      Kemlu pastikan semua WNI di Venezuela aman usai serangan AS

      8 jam lalu

    • Persebaya kalahkan Madura United 1-0

      Persebaya kalahkan Madura United 1-0

      9 jam lalu

    • Indonesia dorong solusi damai krisis Venezuela sesuai hukum internasional

      Indonesia dorong solusi damai krisis Venezuela sesuai hukum internasional

      9 jam lalu

    Foto

    Persebaya Surabaya kalahkan Madura United

    Persebaya Surabaya kalahkan Madura United

    Aksi bersih pantai di awal tahun 2026

    Aksi bersih pantai di awal tahun 2026

    Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

    Peresmian rehabilitasi sekolah Provinsi Jatim

    Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

    Kasus curanmor tahun 2025 di Surabaya

    Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

    Liburan tahun baru di Pesisir Teluk Sine

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com