Surabaya (ANTARA) - Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya Suparto Wijoyo menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan halangan bagi Komisi Antirasuah tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang lebih kuat.
"Dengan penetapan dua menteri, wali kota dan bupati menjadi tersangka menunjukkan bahwa revisi UU bukan halangan bagi KPK untuk melalukan penegakan hukum yang lebih kuat," kata Suparto di Surabaya, Minggu.
Suparto mengatakan sepak terjang KPK beberapa minggu ini seakan memberikan kejutan atau bonus akhir tahun bagi bangsa Indonesia. Karena sejak revisi UU KPK masyarakat punya skeptisisme terhadap kinerja KPK secara institusional.
"KPK menunjukkan bahwa revisi kemarin yang secara prosedural berjenjang, seperti OTT dan penyadapan harus melalui dewan pengawas itu tidak menjadi halangan secara subtansial," kata pria berusia 52 tahun itu.
Baca juga: Jokowi tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi
Baca juga: Presiden: Saya sejak awal ingatkan para menteri jangan korupsi
Dengan peristiwa OTT dua menteri, wali kota, bupati ini telah membangunkan kembali optimisme publik bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK masih punya titik cerah. KPK menjadi institusi korupsi masih sesuai harapan publik.
Hal kedua dari pandangan Suparto adalah tindak pidana korupsi yang tidak mengenal musim. Meski di musim pandemi korupsi tetap saja ada. Bahkan yang mengejutkan dugaan tindak korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Ini sangat brutal. Selain karena penggarongan uang negara juga dilakukan saat pandemi. Rakyat kesusahan dan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius untuk mengatasi pandemi. Presiden melakukan re-alokasi anggaran di APBN untuk mengatasi pandemi dan bukan untuk disimpeni," katanya.
Artinya dari OTT ini ada fenomena ketidakpahaman dua kementerian ini terhadap re-alokasi anggaran dan kehendak presiden untuk fokus mengatasi pandemi. Relokasi ini diberikan payung hukum, ada akuntabilitas khusus, akuntabilitas konvensional tidak berlaku. Pengadaan barang lebih khusus. Tetapi itu tidak membebaskan orang korup, ujar Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Unair tersebut.
Yang ketiga, dari ditetapkan-nya dua menteri oleh KPK menurut Suparto adalah cermin dari penegakan hukum sedang berjalan dan semua pihak harus menaati untuk menyelamatkan uang negara.
Dirinya memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPK dan menilai institusi pimpinan Firli Bahuri tersebut hadir pada saat yang tepat jelang akhir tahun. Di mana semua instansi harus menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di pertengahan bulan. Namun, menganggap uang rasuah tersebut adalah uang akhir tahun.
"Untuk korupsi bansos, di mana nurani Kemensos? Komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi dan mengatasi pandemi, maka bawahannya harus paham betul ini," tutur-nya.(*)
Baca juga: Dua menteri ditangkap KPK, pengamat sebut eksistensi lembaga parpol perlu dipertanyakan
Baca juga: KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos