"Silakan, penegakan hukum selama ini kan sudah dilakukan secara transparan. Semua yang dilakukan oleh penyidik bisa itu diuji dalam prasarana praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Untuk keberadaan Veronica Koman di Australia, Dedi Prasetyo menuturkan terdapat teknis dan tahapan untuk penangkapannya. "Secara teknis Polda Jatim yang berwenang," kata dia.
Baca juga: Polda Jatim gandeng Interpol kejar Veronica Koman
Baca juga: Jika tak serahkan diri, Polda Jatim akan terbitkan DPO Veronica Koman
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebutkan Veronica Koman melalukan provokasi di media sosial twitter dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri.
Polisi menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Datangi Konjen Australia, Wakapolda pastikan keberadaan Veronica Koman
Baca juga: Kapolda: Penetapan tersangka Veronica Koman jangan dikaitkan pekerjaannya
Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan kedua
Pewarta: Dyah Dwi AstutiEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.