Trenggalek (ANTARA) - Hasil rekapitulasi penghitungan surat suara ulang (PSSU) di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Trenggalek yang disengketakan PDI Perjuangan dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi tak mengubah komposisi perolehan kursi partai politik di DPRD setempat untuk periode 2019-2024.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Selasa, mengatakan, hasil PSSU hingga tingkat kabupaten memang ada perubahan jumlah perolehan suara parpol peserta pemilu, namun hal itu tak mengubah konfigurasi perolehan kursi parlemen.
"Dari hasil rekapitulasi, tidak mengubah perolehan kursi partai, meski ada perubahan suara pada tujuh partai politik," kata Gembong.
Dijelaskan, perubahan perolehan suara terjadi di empat TPS yang dilakukan PSSU, yakni di TPS 04, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.
PKB contohnya, dalam PSSU mendapat penambahan satu suara dari 26.002 menjadi 26.003 suara. Partai Gerindra mendapat pengurangan dua suara dari 4.298 menjadi 4.296 suara. Sedangkan PDI Perjuangan mendapat tambahan paling banyak, yakni 18 suara dari 21.899 menjadi 21.917 suara.
Partai Garuda berkurang satu suara dari 103 menjadi 102 suara. Sementara PKS mendapat tambahan dua suara dari 18.966 menjadi 18.968 suara, PPP bertambah satu suara dari 3.228 menjadi 3.229 suara dan PAN mendapat tambahan dua suara dari 4.384 menjadi 4.386 suara.
"Perolehan ini merupakan hasil akumulasi dari jumlah suara yang didapat di seluruh TPS di Dapil I yang terjadi sengketa pada Pemilu 2019," katanya.
Sengketa hasil pemilihan umum di Trenggalek diajukan oleh PDIP untuk daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Pogalan.
Ada beberapa bukti dugaan kecurangan yang diajukan tim advokasi PDIP.
Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan PHPU tersebut dan memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di di empat TPS yang dilakukan PSSU, yakni di TPS 04, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.
"Memang selisih penambahan suara PDIP paling banyak setelah perhitungan suara ulang. Namun itu tidak membuat perolehan kursi bergeser. PAN pembagiannya satu, sementara PDI-P pembagiannya lima," katanya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan PSSU, PDI Perjuangan memperoleh dua kursi di dapil tersebut, sementara PAN mendapat satu kursi.
Setelah PSSU dinyatakan diterima, KPU Trenggalek selanjutnya melakukan rapat pleblno penetapan perolehan suara dan nama-nama anggota dewan periode 2019-2024 pada Selasa siang.
Hasil PSSU Trenggalek tidak mengubah perolehan kursi parpol
Selasa, 13 Agustus 2019 21:29 WIB