Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil oknum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat yang terlibat kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan selain memanggil dari Kementerian Agama yang dilaporkan tersangka Murtaji Junaedi, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari kementerian setempat.
"Senin atau Selasa (12-13/8/2019) yang bersangkutan (oknum Kantor wilayah Kementerian Agama) dipanggil. Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi," kata Barung.
Barung menyatakan pemanggilan terhadap oknum dari Kanwil Kemenag Jatim itu menandakan pihaknya serius menangani kasus yang merugikan sebanyak 51 calon jamaah haji dari berbagai daerah itu.
Pasalnya, pada kasus tersebut, uang nasabah sudah ditransfer dan sudah diambil oleh oknum Kanwil Kemenag.
Selain itu, Barung menyatakan polisi telah melakukan pemeriksaan awal yang berpijak dengan adanya penipuan dan penggelapan sehingga akan terus melakukan pendalaman.
"Artinya kasus ini sudah bergulir, penahanan sudah dilakukan dan kami membuka materil dan formil atas kasus ini," ujar Barung.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu berpendapat, Murtaji Juanedi mau menjadi koordinator bagi puluhan calon jamaah haji karena sudah diyakinkan oleh oknum Kanwil Kemenag Jatim tersebut.
"Mungkin sudah ada contoh dan diyakinkan oleh oknum rersebut. Oknum itu dapat meyakinkan dengan bujuk rayunya," katanya.
Baca juga: Polisi: Ada oknum Kemenag Jatim terlibat penipuan percepatan haji
Sebelumnya, ada 59 calon haji yang merasa tertipu dan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun kemudian, ada delapan orang yang membatalkan laporannya, sehingga jumlah korban merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang.
"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung.
Dalam kasus ini polisi telah menahan Murtaji Junaedi yang diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan jamaah calon haji.