Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mempersilakan pemilik Pasar Buah Tanjungsari melaporkan adanya penyegelan Pasar Tanjungsari 77 Surabaya yang dilaksanakan Satpol PP pada Selasa ini ke Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
"Silakan untuk melapor ke Komnas Ham Maupun KPK," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya.
Ia menjelaskan harusnya ditanya dulu laporannya karena pedagang yang dirugikan bukan pengelola, sebab pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada di sana.
Ditanya terkait rencana relokasi pedagang, Irvan menyatakan tidak ada relokasi dari Pemkot Surabaya karena bukan pedagang kaki lima (PKL) sebab ini adalah jenis izin usaha.
"Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan dijadikan pasar," katanya.
Menurut dia, dengan adanya penyegelan ini, maka pihaknya memastikan Pasar Tanjungsari 77 tidak beroperasi lagi. Penyegelan ini, lanjut dia, sesuai dengan bantuan penertiban (bantib) yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena izin lingkungan yang dikeluarkan berubah gudang tetapi kenyataannya berupa pasar.
"Dinas LH sudah melakukan sidak dan pemanggilan serta sosialisasi agar menghentikan kegiatan itu tapi mereka masih terus lalu meminta bantib ke saya (Satpol PP) Surabaya dan kita laksanakan," ujarnya.
Irvan mengatakan dalam pelaksanaan penyegelan itu dibantu pihak kepolisian dan TNI sehingga berjalan lancar, aman dan tidak perlawanan maupun penolakan dari pengelola dan pedagang buah.
"Alhamdulillah penyegelan berjalan mandali (aman dan terkendali)," katanya.
Pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, mengatakan pihaknya tidak melakukan perlawan atas penyegelan pasar buah miliknya yang dilakukan ratusan petugas keamanan gabungan Satpol PP, polisi dan TNI.
"Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini cooling down dulu," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.
"Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada," katanya.
Penyegelan tersebut dilakukan karena PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan.