Sampang (ANTARA) - Polres Sampang, Jawa Timur memecat oknum anggota institusi itu yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba.
Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum abdi negara ini ditandai dengan upacara pemberhentian di Mapolres, Jumat.
"Prinsip penegakan supremasi hukum ini tidak memandang siapa yang terlibat, termasuk polisi. Jika terbukti melanggar, maka sanksinya dipecat," kata Kapolres AKBP Budhi Wardiman.
Oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dan terpaksa diberhentikan itu Brigadir Rahman Efendi.
"Rahman Efendi terpaksa diberikan sanksi tegas karena terlibat penyalahgunaan narkoba, tapi yang bersangkutan memilih in absentia," ujar kapolres usai memimpin upacara.
Budhi mengatakan, kasus yang menimpa anggotanya itu terjadi pada tahun 2017.
Pemberhentian Rahman sebagai anggota Polri setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Polres Sampang selidiki sejumlah anggotanya terlibat peredaran narkoba
Menurut Kapolres, Rahman tidak hanya terlibat sebagai pengedar, melainkan menguasai barang narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
"Dia divonis 5 tahun, jadi dia terjun sebagai pengedar, untuk barang buktinya 4,7 gram," katanya, menjelaskan.
Selain Rahman, ada tiga anggota lain yang juga diduga terlibat kasus narkoba.
Saat ini, sambung dia, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Jatim terkait tiga anggota yang diduga terlibat kasus narkoba jaringan internasional.
"Untuk tiga orang dalam pengungkapan narkoba di Sokobanah oleh Polda Jatim masih kita lihat hasil pemeriksaannya," tutur Kapolres Sampang.
Selain memberikan hukuman berupa pemecatan terhadap Brigadir Rahman Efendi, Kapolres juga memberikan hadiah kepada sejumlah anggotanya, di antaranya Kasat Lantas, Kapolsek Omben, Kapolsek Sokobanah, dan Kapolsek Jrengik.