Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meluncurkan aplikasi "Jogo Suroboyo" untuk memudahkan melayani masyarakat, yang bisa diunduh melalui telepon seluler pintar (smartphone) berbasis android.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menjelaskan dalam aplikasi ini tersedia berbagai fitur seperti pengaduan masyarakat, serta pelayanan dan informasi kepolisian.
"Dengan mengunduh aplikasi ini, salah satunya masyarakat bisa mencari tahu jalan raya mana yang macet, sehingga dapat mencari jalan alternatif lain agar cepat sampai ke tujuan," ujarnya, kepada wartawan usai peluncuran di Surabaya, Kamis malam.
Selain itu, dia menandaskan, dengan adanya aplikasi "Jogo Suroboyo", masyarakat tidak perlu mendatangi kantor polisi untuk melayangkan laporan.
"Masyarakat bisa melayangkan laporan kepolisian dengan mengisi data melalui telepon seluler di aplikasi ‘Jogo Suroboyo’ agar segera mendapat respon. Setelah itu bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polrestabes Surabaya untuk mengetahui tindak lanjut dari laporannya," katanya.
Aplikasi ini juga dilengkapi tombol panik yang terhubung dengan Call Center Polrestabes Surabaya.
"Masyarakat yang mengalami tidak kejahatan bisa langsung menekan tombol panik di aplikasi ini yang nantinya segera direspon oleh petugas Call Center kami agar ditindaklanjuti oleh anggota yang berada di dekat lokasi kejadian," ucapnya.
Kombes Sandi menjanjikan respon setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang menekan tombol panik akan ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari lima menit.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menambahkan aplikasi "Jogo Suroboyo" juga telah terintegrasi dengan pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM).
"Pemohon SIM bisa mengikuti ujian tulis melalui telepon seluler di aplikasi Jogo Suroboyo. Kalau dinyatakan lulus, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Colombo Polrestabes Surabaya untuk mengikuti ujian praktik," ucapnya.