Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya beserta kepolisian sektor jajarannya mengungkap sebanyak 409 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2019 yang berlangsung selama dua pekan, 16 - 27 September.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan dari 409 kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak 152 pelaku yang saat ini semuanya telah ditetapkan tersangka.
"Terbanyak adalah kasus kejahatan jalanan," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Surabaya, Rabu.
Dia merinci terdapat 196 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan jumlah tersangka 61 orang. Kemudian sebanyak 96 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menetapkan 27 tersangka.
Selain itu, mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan telah menetapkan sembilan tersangka, delapan kasus penyalahgunaan senjata tajam/ senjata api/ bahan peledak menetapkan delapan tersangka, serta empat kasus pemerasan dan perampasan menetapkan sembilan tersangka.
"Modusnya untuk kejahatan curat adalah dengan cara merusak, mencongkel, memanjat. Sedangkan modus kejahatan curas dengan mengancam, merampas dengan paksa hingga bacok. Untuk curanmor modusnya dengan cara merusak kunci setir atau menggunakan kunci palsu," katanya, menjelaskan.
Kombes Pol Sandi Nugroho mengingatkan kepada masyarakat yang mengalami kejahatan jalanan di Kota Surabaya agar segera menghubungi operator Polrestabes Surabaya melalui aplikasi berbasis android "Jogo Suroboyo".
Caranya, dia menjelaskan, cukup dengan menekan tombol panik yang tersedia di aplikasi itu, maka operator center Polrestabes Surabaya akan segera menghubungi petugas yang berada di lokasi terdekat untuk memburu pelakunya.
"Upaya preventif yang kami lakukan cukup maksimal. Petugas kami aktif karena Operator Center Jogo Suroboyo selalu siaga 24 jam setiap hari," ucapnya.
Polrestabes Surabaya ungkap 409 kasus kejahatan
Rabu, 9 Oktober 2019 11:52 WIB
Upaya preventif yang kami lakukan cukup maksimal.