Situbondo (ANTARA) - Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur, akan terus mendorong pemerintah kabupaten agar memberikan rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di "Kota Santri" itu.
Salah satunya, polemik perizinan Mall Roxy di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Situbondo, yang selama ini dipersoalkan beberapa pihak, ternyata telah memenuhi syarat dan perizinannya sudah lengkap.
"Pada prinsipnya DPRD sudah ada niat agar investor dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman serta ada kepastian hukumnya," kata anggota Komisi III DPRD Situbondo Mohammad Nizar di Situbondo, Jumat.
Menurut ia, DPRD telah membahas mengenai perizinan di pusat perbelanjaan itu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan bahkan mendatangi Mall Roxy bersama sejumlah pihak.
Nizar menegaskan Mall Roxy memang telah mengantongi izin berusaha lewat sistem perizinan daring (dalam jaringan) atau online single submission (OSS).
Namun demikian, lanjut dia, masih ada syarat perizinan lainnya yang dalam proses, yakni amdal lalu lintas dan upaya pengelolaan lingkungan hidup, serta upaya pemantauan lingkungan hidup.
"Kalau amdal lalu lintas sampai saat ini masih dalam proses juga dengan UKL/UPL," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Kholil, mengemukakan bahwa dokumen UKL/UPL yang sudah disusun oleh Mall Roxi sudah diimplementasikan semua dan memenuhi syarat.
"Dokumen UKL/UPL sudah selesai, mungkin besok akan kami serahkan," katanya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo Taufan menegaskan bahwa Mall Roxy telah mengantongi izin berusaha melalui sistem perizinan daring.
"Proses izinnya cukup lama, akhir 2016 pihak Mall Roxy telah mengajukan izin pemanfaatan ruang dan dibahas oleh tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD). Secara prinsip lokasi Raxy sudah sesuai dengan tata ruang," ucapnya.
Dinas PMPTSP Kabupaten Situbondo akan terus memantau perkembangan Mall Roxy, jika ada salah satu izin dilanggar, bukan tidak mungkin izin berusaha yang dikantongi melalui sistem perizinan dalam jaringan bisa dibatalkan.