Malang (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif premi asuransi bagi para pengunjung mulai 1 Juni 2019, yang diharapkan bisa lebih
memberikan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi.
Kepala Balai Besar TNBTS John Kenedie mengatakan nilai premi asuransi bagi para pengunjung TNBTS yang semula Rp2.500 per orang, dinaikkan menjadi Rp4.000 per orang, sehingga dengan adanya penyesuaian premi asuransi tersebut, harga tiket masuk kawasan juga mengalami perubahan.
"Kenaikan premi untuk pengunjung Nusantara, sementara untuk asuransi pengunjung mancanegara tetap sehingga tidak ada perubahan tiket masuk," kata John di Kota Malang, Jumat.
Berdasarkan catatan, perubahan rincian tiket itu meliputi tiket masuk pengunjung Nusantara ke Bromo untuk hari kerja yang semula Rp27.500 per orang menjadi Rp 29.000 per orang. Sementara untuk hari libur, dari Rp32.500 menjadi Rp34.000 per orang.
Untuk tiket masuk pengunjung Nusantara ke Semeru pada hari kerja dari Rp17.500 per orang menjadi Rp19.000 per orang, dan untuk hari libur, naik dari Rp22.500 menjadi Rp24.000 per orang. Penyesuaian premi asuransi tersebut dilatarbelakangi dari survei kepuasan pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Besaran santunan asuransi yang ada saat ini dirasakan masih kurang karena rata-rata perawatan di rumah sakit selama satu hingga tiga hari memerlukan biaya yang tidak sedikit," ujar John.
Selain itu, besaran santunan meninggal dunia dirasa masih kurang. Hal itu dikarenakan, jika korban yang mengalami musibah adalah tulang punggung keluarga, maka dana santunan dapat dipergunakan sebagai pengganti pendapatan yang hilang.
"Dan jika korban yang mengalami musibah berasal dari luar kota, maka sebagian dana asuransi dapat digunakan untuk mengembalikan jenazah ke daerah asal," kata John.
Penyesuaian nilai premi tersebut akan diikuti dengan peningkatan nilai manfaat bagi pemegang premi asuransi. Besaran santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan, dari sebelumnya Rp20 juta menjadi Rp25 juta.
Besaran santunan meninggal dunia karena kecelakaan dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp 75 juta, santunan kepada korban cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan (maksimum) dari sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp75 juta, dan santunan biaya perawatan karena kecelakaan dari sebelumnya Rp6 juta menjadi Rp7,5 juta.
Sesuai catatan, kecelakaan yang terjadi baik di kawasan Wisata Bromo maupun Pendakian Semeru selama kurun waktu 2016-Mei 2019 tercatat sepuluh orang korban meninggal karena sakit, sembilan orang meninggal karena kecelakaan, dan 62 orang dilakukan perawatan karena kecelakaan di dalam kawasan.
Selain itu, sebanyak 23 orang dilakukan tindakan evakuasi. Secara keseluruhan, ada 104 orang korban akibat kecelakaan yang terjadi di kawasan TNBTS dan berdasarkan catatan yang ada kejadian di kawasan tersebut menduduki peringkat pertama dari kecelakaan yang terjadi di area wisata alam atau wilayah konservasi lain.
Pengelola Bromo-Semeru naikkan tarif premi asuransi
Jumat, 10 Mei 2019 18:05 WIB