Mojokerto (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asyat menyebut jika masa tenang Pemilu 2019 dimulai tanggal 14-16 April 2019 dinilai paling krusial, sebab sangat menguji integritas.
"Masa tenang pemilu itu sangat menguji integritas. Sebab praktik-praktik curang sangat rawan, politik uang, propaganda isu SARA, kabar bohong bertebaran, hingga saling menjatuhkan," kata Aris saat apel siaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019 dan Deklarasi Tolak Politik Uang, serta Politisasi SARA dan Hoaks di Mojokerto, Jatim, Sabtu.
Ia mengatakan, seluruh Bawaslu Indonesia berdiri serentak berkomitmen mengawasi kemungkinan ini. "Kami juga gerakan patroli pengawasan pada masa hari tenang," ucapnya.
Aris yang membacakan sambutan amanat Sekjen Bawaslu Pusat Gunawan Suswantoro, juga menjelaskan persiapan matang yang dilakukan Bawaslu, termasuk langkah-langkah yang dijalankan.
"Tahapan Pemilu 2019 sudah kita persiapkan sejak Agustus 2017. Bawaslu sudah mengakselerasi kesiapan dan kematangan jajaran," tuturnya
Termasuk, kata dia, menyiapkan penyelanggaraan pengawasan masa tenang, dan rekapitulasi serta kesiapan penanganan pelanggaran, berikut dengan potensi sengketa proses pemilu.
"Sebelum hari puncak, kami sudah mengawasi masa tenang mulai 14-16 April ini," kata Aris di hadapan sekitar 3.000 orang PTSP yang datang.
Dukungan terhadap deklarasi ini, kata dia dibubuhkan dalam tanda tangan yang dilakukan sejumlah pihak di antaranya forkopimda.
Sementara itu, deklarasi sendiri berisi komitmen mengawal Pemilu 2019 dari politik uang, politisasi SARA dan hoaks karena dinilai dapat mengancam demokrasi dan keadulatan rakyat.
Pemilih hendaknya memilih pilihannya secara cerdas, berdasar visi misi dan kinerja serta tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, serta kekerasan.
Pemilu 2019 , dikatakannya, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pemilih memberikan suaranya untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden di waktu yang sama.
Adapun kertas suara yang akan digunakan berjumlah lima, yakni warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakilnya, kuning untuk calon anggota DPR RI, merah untuk calon anggota DPD RI, biru calon anggota DPRD Provinsi, dan hijau untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten kota. (*)