Tulungagung (ANTARA) - Tim gabungan dari Dinas Kehutanan, BBKSDA, BBPJN, Gakkum KLHK memastikan penebangan puluhan tanaman kayu sonokeling di sepanjang ruang milik jalan nasional mulai Blitar, Tulungagung hingga Trenggalek adalah ilegal, sehingga akan segera dilaporkan ke polisi.
"Hasil rapat sebagaimana tertuang dalam berita acara hari ini merekomendasikan kepada pihak 'tuan rumah' (penanggung jawab ruang milik jalan, dalam hal ini Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional dan Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Timur) untuk segera melaporkan kasus (pencurian) ini ke pihak berwajib, secepatnya," kata pejabat UPT Seksi Wilayah Gresik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sukarno, dikonfirmasi usai rapat evaluasi tim gabungan di Cabang Dinas Kehutanan di Tulungagung, Selasa.
Ada tiga poin rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara, hasil rapat evaluasi tim gabungan tersebut.
Pertama, tim gabungan menemukan tunggak pohon sonokeling sebanyak 89 pohon, dengan rincian 53 pohon berada di wilayah Kabupaten Tulungagung dan 36 lainnya ada di rumija jalan nasional di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Jumlah ini lebih sedikit dibanding informasi yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dewi Putriatni sebanyak 91 pohon, karena setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan, satu tunggak pohon diidentifikasi berada di luar kawasan rumija dan satu lainnya ditemukan duplikasi akibat kesalahan input data oleh petugas.
"Akhirnya dua data tunggak ini kami keluarkan dan disimpulkan jumlah pohon yang hilang ditebang secara ilegal berjumlah 89 pohon, bukan 91 pohon" papar Sukarno.
Poin kedua dalam berita acara yang ditandatangani seluruh tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, BBKSDA, BBPJN, Gakkum KLHK dan LSM Jaringan Pemantau Independen Kehutanan adalah identifikasi sebaran tunggak pohon sonokeling yang telah diverifikasi dan akan menjadi bukti temuan.
Poin ketiga yang paling mendasar dalam rapat evaluasi tim gabungan ini adalah penegasan bahwa penebangan pohon sonokeling itu dilakukan tanpa izin/tidak sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
"Fakta yang terungkap dalam rapat evaluasi tadi dipastikan tidak pernah ada surat perintah ataupun surat tugas penebangan dikeluarkan oleh dinas terkait, dalam hal ini instansi yang berwenang atas rumija di mana ditemukan ada 89 tunggak pohon sonokeling yang hilang ditebang sebagai mana laporan teman-teman LSM," katanya.
Menurut Sukarno, dalam kasus hilangnya 89 pohon sonokeling berdiameter di atas 50 centimeter di sepanjang rumija jalan nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Blitar indikasi pelanggarannya sudah sangat jelas.
Untuk kasus pohon yang ditanam di kawasan rumija yang notabene merupakan lahan negara, izin harus sesuai prosedur. Ada tiga syaratnya, yaitu pohon itu mati, keropos atau miring.
"Di lapangan tidak ada indikasi tiga faktor itu . Semua bekas tunggak diidentifikasi sebagai tegakan lurus. Ada yang miring satu namun tidak masuk dalam berita acara," katanya.
Tim dinamisator JPIK nasional yang terlibat langsung dalam rapat evaluasi gabungan itu, Mochammad Ichwan menegaskan laporan ke pihak berwajib akan dilakukan dalam tempo maksimal dua hari setelah berita acara evaluasi ditandantangani bersama, Selasa (9/4).
"Jika dua hari tidak ada tindak lanjut kami akan laporkan kasus ini ke Polda Jatim," kata Ichwan.
Ichwan menegaskan, JPIK serius mengawal kasus tersebut karena muncul dugaan pembalakan kayu sonokeling yang mencapai 89 batang pohon itu melibatkan oknum ASN yang berwenang melakukan perampasan ranting dan cabang pohon di kawasan rumija Tulungagung-Trenggalek dan Tulungagung-Blitar yang membahayakan pengguna jalan.
Aksi nakal oknum ASN itu diduga dilakukan bekerja sama dengan pedagang kayu besar dan dibekingi oknum aparat.
Tanaman sonokeling masuk kategori appendix II. Artnya, pohon kayu ini masih bisa dan boleh ditebang bahkan dimanfaatkan untuk keperluan industri, namun peredarannya dikontrol ketat untuk mencegahnya menjadi langka.
Kayu sonokeling saat ini masuk kategori kayu berkelas dengan nilai jual tinggi, bahkan di atas harga kayu jati dengan komparasi volume yang sama.
Menurut Sukarno, harga kayu sonokeling yang dibalak di area rumija Tulungagung-Trenggalek dan Tulungagung-Blitar bernilai antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per pohon, karena diameter rata-rata di atas 50 centimeter bahkan ada yang mencapai 1 meter lebih.
Dengan asumsi jumlah pohon yang ditebang mencapai 89 pohon, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Tim gabungan laporkan kasus pencurian kayu sonokeling ke polisi
Selasa, 9 April 2019 21:13 WIB
Jika dua hari tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan kasus ini ke Polda Jatim