Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menetapkan jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 235 desa setempat akan digelar pada 9 Juli 2019.
"Itu jadwalnya sudah final, 9 Juli. Saat ini persiapan dan tahapan pelaksanaan mulai dilakukan," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Usmalik di Tulungagung, Sabtu.
Dia mengatakan, desa-desa yang akan menyelemggarakan Pilkades serentak telah ditentukan.
Kepastian diperoleh setelah muncul data desa-desa yang jabatannya berakhir sebelum Juli, ditambah sejumlah kades yang sebenarnya masih memiliki sisa waktu pemerintahan, namun bersedia mengundurkan diri lebih awal.
"Karena memang kades yang masa jabatannya habis setelah Juli, itu boleh mengikuti kontestasi pilkades dengan syarat yang bersangkutan harus mengundurkan diri," katanya.
Namun ia masih enggan menyebut detail besaran anggaran pelaksanaan Pilkades serentak.
Alasannya, besaran anggaran masih bisa berubah karena masih ada perubahan melalui penjabaran.
"Sudah direncanakan yang nantinya akan diarahkan ke bantuan keuangan desa. Kalau untuk besarnya kami belum bisa menyampaikan karena masih terdapat perubahan lewat penjabaran," katanya.
Senada, Kasubbag Aparatur Pemerintahan Desa Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Yudi Irwanto mengatakan, ada empat desa yang semestinya ikut Pilkades serentak periode berikutnya (2020 – 2026) namun tetap ikut di pilkades serentak 2019 karena kepala desanya juga bersedia mengundurkan diri.
"Yang ikut pilkades serentak 2019 adalah desa yang kepala desanya sudah purna tugas bulan Juni 2019 atau mengundurkan diri pada bulan Juli 2019 sampai akhir tahun 2019," katanya.
Soal jabatan kepala desa yang lowong karena kepala desanya mengundurkan diri, Yudi Irwanto menyatakan akan diganti oleh pejabat (pj) kepala desa.
"Sesuai aturan pj kepala desa ini nantinya akan diisi oleh PNS," katanya.
Pemkab Tulungagung tetapkan jadwal pilkades serentak
Sabtu, 23 Maret 2019 20:19 WIB
"Yang ikut pilkades serentak 2019 adalah desa yang kepala desanya sudah purna tugas bulan Juni 2019 atau mengundurkan diri pada bulan Juli 2019 sampai akhir tahun 2019," katanya.