Situbondo (ANTARA) - Penyidik pidana korupsi Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan oknum Kepala Desa Tanjung Pecinan HMZ sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
"Setelah penyidik kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Masykur kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Menurut ia, status tersangka itu sudah ditetapkan oleh penyidik, namun demikian hingga saat ini polisi masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dilakukan setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo, yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Dugaan korupsi dana desa yang dipergunakan secara pribadi oleh oknum kades itu sekitar Rp315.000.000 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBDes.
Pada tahun 2018, Desa Tanjung Pecinan telah mencairkan anggaran dana desa tahap 1 dan 2 sebesar Rp473.664. 600, akan tetapi anggaran yang sudah dicairkan itu sebagian tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka. (*)
Kades di Situbondo ditetapkan tersangka korupsi dana desa
Jumat, 22 Maret 2019 22:27 WIB