Sumenep (ANTARA) - Hujan deras disertai angin kencang merusak puluhan rumah warga di dua desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadiannya di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng," kata anggota TNI yang bertugas di desa itu Serma Junaedi kepada Antara per telepon, Minggu malam.
Saat ini, sambung dia, personel TNI bersama anggota Polres Sumenep masih berada di lokasi bencana, membantu mengevakuasi rumah-rumah warga rusak akibat kencang tersebut.
Selain di Desa`Tarogan, Kecamatan Lenteng, angin kencang disertai hujan deras juga terjadi di Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
"Di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng ini, jumlah rumah warga yang rusak mencapai puluhan. Tapi jumlah pastinya, masih menunggu pendataan tim, sedangkan di Desa Kambingan, tidak mencapai 10 unit bangunan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan personel TNI di lapangan, tidak akan korban jiwa dalam musibah itu, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Sumenep, Kecamatan Lenteng dan Kecamatan Saronggi, memang terdata sebagai kecamatan rawan bencana alam.
Sebelumnya, BPBD Pemkab Sumenep merilis, memasuki musim angin dan hujan saat ini, wilayah Kabupaten Sumenep terdeteksi ada 21 titik rawan bencana.
Ke-21 titik rawan bencana alam tersebut tersebar di Kalianget, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Lenteng dan Kecamatan Saronggi.
Di Kecamatan Kalianget, jenis bencana alam yang rawan terjadi adalah angin kencang dan angin puting beliung, termasuk di Kecamatan Lentang dan Kecamatan Saronggi.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Pasongsongan dan Kecamatan Guluk-Guluk, ancaman bencana alam berupa tanah longsor, karena daerah tersebut merupakan daerah perbukitan.
Sementara terkait bencana angin kencang yang merusak puluhan rumah di dua desa di Kecamatan Saronggi dan Lenteng, Minggu siang itu, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Bencana BPBD Pemkab Sumenep Syaiful Arifin menyatakan, pihaknya telah menerjunkan ke lapangan untuk melakukan pendataan. (*)