Pemkab Sumenep Segera Salurkan Bantuan Korban Bencana
Rabu, 3 Desember 2014 10:31 WIB
Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam berupa angin kencang yang melanda empat desa di Kecamatan Batu Putih.
"Pada Rabu ini, kami akan memberikan laporan resmi dampak kerusakan yang diakibatkan angin kencang beserta nama-nama korban, kepada Bupati Sumenep guna dijadikan sebagai pedoman untuk menyalurkan bantuan," kata Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, R Syaiful Arifin di Sumenep, Rabu.
Pada Senin (1/12) siang, angin kencang melanda empat desa di Kecamatan Batu Putih dan merusak bangunan milik warga setempat.
Empat desa yang dilanda angin kencang tersebut adalah Desa Batu Putih Daya, Batu Putih Kenek, Gedang Gedang, dan Batu Putih Laok.
"Sesuai laporan terbaru yang kami terima pada Rabu ini, terdapat 254 bangunan yang mengalami kerusakan akibat musibah tersebut. Sejak Senin sore, kami bersama staf dan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Batu Putih mendata sekaligus memverifikasi dampak kerusakan," ujarnya.
Syaiful juga mengemukakan, besaran bantuan bagi korban bencana alam disesuaikan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana Alam.
"Rencananya, Bupati Sumenep akan datang langsung ke lokasi musibah untuk memberikan bantuan tersebut kepada korban angin kencang tersebut. Secepatnya," ucapnya, menerangkan.
Sesuai data terbaru di BPBD Sumenep, jumlah bangunan yang rusak akibat angin kencang di empat desa di Batu Putih itu sebanyak 254 unit.
Rinciannya, di Desa Batu Putih Daya sebanyak 198 bangunan, Batu Putih Kenek sebanyak 12 bangunan, Gedang Gedang sebanyak 18 bangunan, dan Batu Putih Laok sebanyak 26 bangunan.
Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2013, dana bantuan maksimal bagi pemilik rumah yang rusak total sebesar Rp2,5 juta, rusak berat Rp2 juta, rusak sedang Rp1,5 juta, dan rusak ringan Rp1 juta.
"Nominal itu merupakan bantuan maksimal. Kami menentukan jenis kerusakan bangunan yang terkena bencana alam itu dengan cara datang langsung ke lokasi," kata Syaiful, menambahkan.
Sementara untuk dana bantuan maksimal bagi fasilitas umum, seperti sekolah dan masjid, yang rusak total sebesar Rp10 juta, rusak berat Rp7,5 juta, rusak sedang Rp5 juta, dan rusak ringan Rp2,5 juta. (*)