Surabaya (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan tidak sanggup memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak, Banten - Bakauheni, Lampung.
Dalam peraturan yang diberlakukan empat tahun setelah diundangkan tersebut, pemerintah mewajibkan ukuran kapal yang diperbolehkan beroperasi di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni adalah di bawah 5.000 tonase kotor atau "gross tonage" (GT).
"Semestinya PM 88/2014 sudah mulai diberlakukan sejak bulan Desember 2018 lalu. Tapi kami minta penundaan dan sudah disetujui pemerintah," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gapasdap Khoiri Soetomo kepada wartawan, di sela menghadiri perayaan ulang tahun ke-43 perusahaan pelayaran PT Dharma Lautan Utama (DLU) di Surabaya, Jumat (8/3) malam.
Dia mengungkapkan, pengusaha penyeberangan lintas Merak - Bakauheni tidak sanggup mengecilkan ukuran kapalnya seperti yang ditetapkan PM 88 Tahun 2014, akibat penurunan pendapatan yang rata-rata sebesar 2,5 persen sejak tahun 2016.
"Pasar penyeberangan di lintas Merak - Bakauheni belum tumbuh. Kalau anggaran perusahaan penyeberangan dipaksakan untuk dipakai buat mengecilkan ukuran kapal seperti yang diatur PM 88/2014, bahayanya adalah keselamatan pelayaran bisa tidak tercapai," ujarnya.
Di samping itu, Khoiri, yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan pelayaran PT DLU, menyesalkan campur tangan pemerintah yang turut mengatur ukuran kapal.
Dia membandingkan dengan moda transportasi lain yang ukuran armadanya tidak pernah diatur oleh pemerintah.
"Itu kan sebenarnya urusan bisnis perusahaan. Kalau pasar sedang ramai tentu perusahaan membuat kapal berukuran besar. Ketika pasarnya sepi otomatis perusahaan membuat kapal berukuran kecil," ucapnya. (*)