Kediri (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mencoret dua warga negara asing yang namanya masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Kediri dalam Pemilu 2019.
"WNA sudah kami coret. KPU Kabupaten Kediri melibatkan instansi terkait yakni dispendukcapil, bawaslu, pertengahan Februari 2019 sejak beredar secara nasional bahwa dari identifikasi pokja telah ditemukan dua WNA," kata Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo di Kediri, Rabu.
Ia mengakui, dua WNA yang terdata tersebut sempat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Setelah ada temuan tersebut, data mereka langsung dimasukkan dalam TMS, yakni tidak memenuhi syarat. Mereka tidak mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2019.
"Yang sempat masuk itu sudah di TMS-kan. Selain itu, tentunya KPU memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan menerima formulir C6, jadi tidak ada ruang lagi untuk menggunakan hak pilih bagi WNA, segala proses kan mengacu pada peraturan yang ada," ujarnya.
Ia menyebut, dua WNA tersebut terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, warga negara Singapura dan Belanda. Untuk yang perempuan merupakan santri di Pesantren Gontor Putri, Kabupaten Kediri, sementara yang laki-laki yang merupakan warga Belanda itu bekerja.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Ali Mashudi mengakui sudah memastikan data WNA di Kabupaten Kediri. Secara total terdapat 21 WNA di kabupaten yang mempunyai KTP elektronik, dimana dua di antaranya sudah masuk dalam DPT.
"Kami fokus untuk pengawasan memastikan karena sesuai dengan UU terkait pemilih adalah warga negara Indonesia. Didapati ada WNA yang masuk DPT jadi harus dicoret, dihapus dari DPT dengan keterangan dia bukan penduduk Indonesia. Proses itu sudah kami cek dan dilakukan pencoretan termasuk sudah laporan," kata dia.
Di Kabupaten Kediri, jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 1.200.733 pemilih yang tersebar di 5.511 TPS seluruh wilayah kabupaten. Jumlah ini terdiri dari 602.058 pemilih laki-laki dan 598.675 pemilih perempuan. (*)