Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membuat regulasi untuk mengurangi volume sampah, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kediri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Kota Kediri Ridwan mengatakan saat ini volume sampah di Kota Kediri yang ditampung di TPA Klotok sudah di atas rata-rata.
"Berdasarkan data, setiap orang di Kota Kediri menghasilkan 0,5 kilogram sampah setiap harinya dan setiap harinya Kota Kediri menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 145 ton. Untuk itu dengan perwali ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah dan pemilahan sampah. Masyarakat juga harus menerapkan paradigma bagaimana sampah dapat bernilai ekonomis," katanya di Kediri, Rabu.
Pihaknya mengungkapkan di 2019, Pemerintah Kota Kediri menargetkan persentase pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kediri hingga sebesar 20%. Kemudian untuk persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga hingga sebesar 80%.
"Bila dimasukkan di TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) atau nanti saat dibawa ke TPA tinggal 10 sampai 25 persen saja. Itu kan berarti ada penghematan lahan hingga 90%. Penghematan lahan nya bisa sampai delapan tahun," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, sebab sampah plastik memerlukan waktu kurang cukup lama agar dapat terurai.
Pemerintah kota lewat Bagian Hukum Setda Kota Kediri kini sudah mulai sosialisasi terkait dengan Peraturan Wali Kota Nomor 35 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kediri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga tersebut.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di hadapan para pegawai di Balai Kota Kediri. Dalam acara tersebut juga disosialisasikan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. Dalam perwali tersebut dijelaskan ruang-ruang untuk menyampaikan aspirasi ataupun keluhan. Baik penyampaian secara lisan maupun melalui Suara Warga (Surga) dan sosial media.
Dalam sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Kediri Herwin Zakiyah dan Kepala Seksi Pemanfaatan Sampah dan Penanganan Limbah B3 DLHKP Ridwan. (*)