Jember (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menerima ratusan mahasiswa yang pindah memilih dengan mengurus formulir "A-5" atau kelengkapan administrasi pindah memilih pada Pemilu 2019 di sekretariat KPU Kabupaten Jember.
"Hingga Selasa (12/2), tercatat jumlah warga yang mengurus pindah memilih di Jember sebanyak 309 orang yang sebagian besar adalah mahasiswa luar daerah yang sedang kuliah di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jember, sedangkan yang mengurus A5 untuk memilih ke luar Jember tercatat sebanyak 66 orang" kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Jember, Rabu.
Menurutnya pindah memilih merupakan hak semua warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dimana saja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU dengan beberapa ketentuan, sehingga yang ingin pindah memilih bisa mengurus formulir A5.
"Untuk mengurus surat pindah memilih atau biasa disebut formulir A5, maka pemilih harus memastikan dulu apakah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena warga yang belum masuk DPT, tidak bisa mengurusi formulir A-5," katanya.
Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, batas maksimal untuk mengurus pindah memilih yakni 30 hari sebelum pemungutan suara atau 17 Maret 2019, namun ada kebijakan untuk mempersiapkan logistik dan sebagainya, sehingga paling lambat mengurus pindah memilih maksimal 17 Februari 2019.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kekurangan logistik karena semua warga yang mengurus pindah memilih masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPT-Tb), sehingga nama mereka secara otomatis masuk dalam DPT-Tb di Kabupaten Jember dan di DPT asal akan dicoret," ujarnya.
Hanafi menjelaskan antusias mahasiswa dan warga yang mengurus pindah memilih pada Pemilu 2019 lebih tinggi dibandingkan pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur, sehingga diharapkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Jember meningkat dibandingkan Pilkada Jatim.
Informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i (STDIIS) mengurus pindah memilih di Kabupaten Jember secara bertahap karena sebagian besar mahasiswa di STDIIS tersebut berasal dari luar kota, bahkan pengurusan tersebut didampingi oleh dosen STDIIS setempat.
"Mahasiswa yang mengurus formulir A5 atau pindah memilih difasilitasi pihak kampus karena sebagian besar mahasiswa dan mahasiswi STDIIS bukan warga Jember, sehingga kami bantu untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Kabupaten Jember," kata Dosen STDIIS M. Yogi kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan STDIIS akan memfasilitasi semua mahasiswa dan mahasiswi yang ingin pindah memilih, namun pihak kampus tidak mempengaruhi mahasiswanya untuk memilih calon presiden atau partai politik tertentu karena sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing mahasiswa yang bersangkutan.(*)
Ratusan Mahasiswa Mengurus Formulir Pindah Memilih di KPU Jember
Rabu, 13 Februari 2019 13:59 WIB
Untuk mengurus surat pindah memilih atau biasa disebut formulir A5, maka pemilih harus memastikan dulu apakah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena warga yang belum masuk DPT, tidak bisa mengurusi formulir A-5