Gresik (Antaranews Jatim) - Komsi IV DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana membuat aturan dalam bentuk peraturan daerah perlindungan bagi tenaga kependidikan, setelah munculnya kasus siswa yang merisak guru di SMP PGRI Wringinanom.
"Kami telah mendatangi sekolah bersangkutan dan memberikan semangat kepada guru-guru supaya jangan takut untuk memberikan sanksi, karena itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Sujono di Gresik, Selasa.
Sujono mengatakan, dengan kemunculan kasus itu, DPRD Gresik Komisi IV akan membuat aturan untuk melindungi para guru dalam mendidik.
"Nanti aturannya dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Perlindungan Tenaga Pendidik dan Kependidikan," ucapnya.
Ia meminta agar sekolah tidak takut memberi sanksi kepada siswa, hal ini sebagai bentuk proses mendidik siswa di sekolah.
Sebelumnya, kasus siswa merisak guru di Gresik tersebut sempat viral di media daring, dan siswa berinisal AA yang masih dibawah umur dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Wringinanom akhirnya meminta maaf.
Permintaan maaf dimediasi Aparat Polisi Sektor (Polsek) Wringinanom, Kabupaten Gresik yang mempertemukan guru, murid dan orang tua murid di Mapolsek Wiringinom.
Dalam forum mediasi, siswa AA meminta maaf dengan didampingi kedua orang tuanya, dan anak berusia 15 tahun itu hanya terlihat mendudukkan kepalanya.
Sedangkan guru yang sempat diperisak, Nur Kalim mengaku menerima permintaan maaf siswanya, dan siswa sempat mencium kaki sang guru yang sempat dilecehkan tersebut. "Saya maafkan, dengan sepenuh hati," ucap Nur Kalim.
Nur Kalim mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/2) pekan lalu, dan bermula saat dirinya hendak mengajar tapi tidak mendapati siswanya di ruangan kelas.
Kemudian guru honorer itu mencari siswa di luar sekolah dan mendapati jika seluruh siswanya berada di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi sekolah.
"Kemudian saya mendatangi lokasi dengan mendobrak pintu warung yang masih tertutup. Seluruh siswa langsung tergopoh keluar. Kemudian saya peringatkan agar segera kembali ke sekolah, karena waktu belajar sudah mulai," tuturnya.
Namun, upaya sang guru itu membuat AA marah dan membuat kegaduhan dengan merokok di kelas dan menggedor bangku ruangan kelas yang kemudian direkam salah satu temannya.
Mulanya AA melampiaskan kemarahan dengan menggedor seluruh bangku ruangan kelas. Kemudian lebih berani lagi, buku mata pelajaran sebagai pegangan Kalim mengajar dibuang AA, namun tidak sampai mengenai badan guru.
Melihat tindakan itu, Kalim yang hanya digaji Rp450 ribu setiap bulannya itu, hanya memperingatkan agar mematikan rokok, namun digubris.
"Sebenarnya saya mulai marah merasa dilecehkan, tapi saya redam. Kalau saya memukul anaknya, perilaku itu sangat tidak terpuji dan bukan cara terbaik untuk mendidik," ujarnya. (*)
Kasus Merisak, DPRD Gresik Berencana Buat Perda Perlindungan Tenaga Kependidikan
Selasa, 12 Februari 2019 17:31 WIB
Kami telah mendatangi sekolah bersangkutan dan memberikan semangat kepada guru-guru supaya jangan takut untuk memberikan sanksi, karena itu melanggar HAM