Malang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menangani kasus penganiayaan seorang anak yang dilakukan sejumlah rekannya di daerah ini.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, mengatakan bahwa video penganiayaan dan persekusi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang beredar viral di media sosial memang terjadi di wilayah Kota Malang.
"Iya (benar). Masih diminta keterangan," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Tim Penyidik Polresta Malang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan masih berusia kurang lebih 13 tahun.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut dianiaya sejumlah rekannya. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021.
Sementara itu, kuasa hukum korban Leo Angga Permana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Malang Kota pada 19 November 2021 atau satu hari setelah kejadian.
Rencananya, ia akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban. Informasi yang diterima dari kuasa hukum sebelum korban dianiaya, ia diduga mengalami pencabulan di tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan. Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan," ujarnya.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota berupa rekaman video kejadian penganiayaan dan persekusi. Korban juga telah menjalani visum yang dilakukan tim dokter.
"Barang bukti yang kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya masih belum keluar," katanya.
Polresta Malang Kota tangani kasus penganiayaan anak
Senin, 22 November 2021 16:25 WIB