Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Jawa Timur, melarang swasta melakukan "fogging" atau pengasapan untuk membasmi nyamuk aedes aegypti penyebab penyakit deman berdarah dengue (DBD) apalagi tidak sesuai indikasi. .
"Kami tidak mengizinkan ada pihak lain, selain dinkes atau puskesmas melakukan penyemprotan (fogging) apalagi tidak sesuai indikasi," kata Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bojonegoro Wheny Dyah, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyatakan hal itu menanggapi pihak swasta ada yang melakukan fogging atas permintaan masyarakat terkait DBD.
"Fogging itu bukan pencegahan (perkembangan nyamuk), tapi pemberantasan," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, kalau dilakukan fogging apalagi tidak sesuai indikasinya, maka perkembangan nyamuk aedes aegpyti tetap tidak berhenti.
"Ya percuma dilakukan fogging tapi tetap saja beternak nyamuk," ujarnya seraya menambahkan dinkes sejak 1 Januari sampai sekarang ini sudah melakukan 101 fokus fogging.
Ia menyebutkan dari data di dinkes menyebutkan selama Januari tercatat 223 kasus, di antaranya, empat penderita DBD meninggal dunia. Lokasi empat penderita DBD yang meninggal dunia yaitu di Kecamatan Kasiman, Margomulyo, Tambakrejo, dan Ngraho.
Pada Februari, lanjut dia, tercatat 10 kasus DBD, di antaranya, satu penderita DBD di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, meninggal dunia.
"Pada Februari ada kecenderungan penderita DBD mulai menurun," ucapnya menegaskan.
Sebelum itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa dan kelurahan untuk melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui penerapan satu rumah satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Di dalam surat edaran tertanggal 28 Januari 2019 itu diinstruksikan kepada camat, kepala desa dan kelurahan untuk melaksanakan gerakan serentak satu rumah satu juru jumatik di lingkungan rumah, kantor, tempat-tempat umum, sekolah, dan pasar.
Selain itu juga melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, mengubur , mendaur ulang (PSN 3 M plus) secara rutin setiap minggu. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
Menurut dia, pengasapan (fogging) mengunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia. Oleh karenanya (pengasapan) tidak dilakukan secara rutin dan bukan setrategi yang baik dalam pencegahan DBD.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dan menghindari gigitan nyamuk di pagi hari berkisar pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB. (*)