"Kami meminta Bupati dan aparat penegak hukum menindak tegas kepada para ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)," kata Ketua PMII Cabang Situbondo, Fadil, mengawali diskusi di Aula Pemkab Situbondo, Senin.
Pengujuk rasa ini ditemui langsung oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Situbondo, Kapolres Situbondo, Dandim 0823/ Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
Bupati Dadang Wigiarto menjawab apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, dan ia menyampaikan akan bertindak tegas terhdap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang terlibat kasus korupsi.
"Mana ada ASN korupsi yang tidak dicopot, sekalipun itu Sekda. Mereka (ASN) akan kami pecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya di hadapan pendemo.
Bupati dua periode ini juga meminta agar mahasiswa bersama-sama bertanggung jawab untuk keberlangsungan Situbondo menjadi lebih baik, dan jika ada permasalahan, jangan mau ditunggangi dengan kepentingan yang bias.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet juga menyatakan, pemeriksaan secara khusus kepada Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah dan pria berinisial AG sesuai intruksi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, masih menunggu amar putusan.
"Kita jangan tergesa-gesa, lihat dulu apa yang tertuang dalam putusan kasus DBHCT ini," kata Nur Slamet.
Ia berharap kepada masyarakat Situbondo termasuk mahasiswa, tidak tergesa-gesa agar kasus dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2015 segera dituntaskan.
"Kami bersama kapolres sudah berkomitmen saling sinergi untuk memberantas korupsi di Kabupaten Situbondo," ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui catatan yang tertera dalam amar putusan, yang memuat keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk lainnya, akan menjadi arah bagi kejaksaan untuk menentukan upaya pengembangan kasus ini.
"Kalau kasus ini belum vonis, kita belum tahu langkah yang harus diambil. Karena langkah selanjutnya akan kita tentukan dengan melihat catatan dalam amar putusan, dan jangan khawatir, kita akan tunggu dan lihat siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini," paparnya.
Sebelumnya, Kusnin, mantan Kepala Disnakertrans dan stafnya Resmi Andiyastutik beserta dua orang kontraktor, diduga kuat terlibat kasus korupsi pembangunan saluran air tersier di beberapa desa menggunakan DBHCT tahun anggaran 2015 senilai Rp900 juta, dan dari total dana tersebut sekitar Rp220 juta tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dalam fakta persidangan terungkap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya meminta jaksa penuntut umum agar memeriksa Sekda Syaifullah dan AG secara khusus yang terkait adanya penyerahan uang Rp150 juta oleh Kusnin yang merupakan terdakwa korupsi DBHCT kepada pria berinisial AG di ruang kerja Sekda. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.