Ngawi (Antaranews Jatim) - Satu dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada KPU setempat hingga hari terakhir ditetapkan tanggal 2 Januari.
Komisioner KPU Ngawi Prima Aequina, Jumat mengatakan, hingga masa penyerahan laporan ditutup pukul 18.00 WIB, hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan LPSDK.
"Sesuai pendataan, sebanyak 15 parpol dan dua tim pemenangan calon presiden sudah menyerahkan LPSDK. Namun, sebagian tidak mencantumkan nominalnya," ujar Prima kepada wartawan di Ngawi.
Di samping Parpol Garuda yang tidak melaporkan LPSDK, parpol lain yang menyerahkan LPSDK namun tidak mencatumkan nominalnya adalah, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kalau kosong atau tidak mencantumkan nominal, bisa diartikan tidak ada sumbangan dana kampanye," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya menilai mustahil jika tidak ada sumbangan dana kampanye selama kurun waktu tiga bulan sejak pelaksanaan kampanye yang dimulai 23 September 2018. Apalagi, donasi tidak selalu berbentuk uang.
Prima menjelaskan, donasi bisa berupa alat peraga dan bahan kampanye, asalkan dana pelaporannya disertakan bukti tertulis seperti kuitansi atau surat pernyataan.
"Sumbangan itu bukan dari orang luar, caleg yang memberi sesuatu ke partainya juga termasuk sumbangan," jelasnya.
Dari hasil rekapitulasi KPU Ngawi, PKB tercatat sebagai peserta pemilu dengan sumbangan dana kampanye terbesar di Ngawi yakni mencapai Rp319,9 juta.
Sementara, LPSDK untuk tim pemenangan capres-cawapres yang diserahkan ke KPU setempat diketahui untuk capres nomor urut 1 nihil dan capres nomor urut 2 hanya senilai Rp1 juta.
Pihaknya berharap, para pengurus parpol dan tim pemenangan capres-cawapres mematuhi setiap tahapan pemilu. Termasuk menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye setelah proses pemungutan suara 17 April mendatang. Sehingga benar-benar transparan. (*)