Surabaya (Antaranews Jatim) - Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) berencana melaporkan pengambilalihan aset Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) ke Sekretariat Negara di Jakarta pada Januari 2019.
"Sebelum itu, kami minta Wali Kota Surabaya segera membongkar kasus korupsi YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan-Kota Madya Surabaya) yang kini berubah menjadi YKPKS senilai Rp60 triliun," kata Koordinator Mapekat Setio Winarto saat mendatangi kantor TKPKS dan Pemkot Surabaya, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, Mapekat menuntut pendiri, pembina dan pengurus YKPKS membubarkan yayasannya secara sukarela serta mengembalikan seluruh aset atau kekayaan YKP-KMS beserta PT Yekape Surabaya yang nilainya mencapai Rp60 triliun ke Pemkot Surabaya.
"Itu karena YKP-KMS dan PT Yekape Surabaya didirikan oleh Wali Kota Surabaya dan modalnya dari dana APBD Surabaya," ujarnya.
Sesuai dengan SK DPRD Surabaya Nomor 18 Tahun 2012 tanggal 6 Oktober 2012 tentang rekomendasi DPRD Surabaya terhadap hasil pelaksanaan tugas panitia hak angket yang melakukan penyelidikan terhadap permasalahan YKP-KMS hingga saat ini terkatung-katung selama enam tahun.
"Bahkan sampai 2018 tidak ada kepedulian dan upaya wali kota untuk terus mengusut dugaan korupsi di YKPKS," katanya.
Ia menyebutkan, SK DPRD Surabaya tersebut menetapkan tujuh pasal, di antaranya pasal 1 menyatakan Pemkot Surabaya adalah pemilik atas YKP-KMS dan PT Yekape Surabaya, pasal 5 menerangkan perlunya ketegasan, keberanian, keseriusan dari Pemkot Surabaya untuk mengambil alih YKP-KMS dan PT Yekape Surabaya.
Selain itu, pasal 7 juga menyatakan agar Pemkot Surabaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah YKP-KMS dan PT Yekape ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tiga pasal itu yang belum dilaksanankan Pemkot Surabaya," ujarnya. (*)
Mapekat Laporkan Pengambilalihan Aset YKPKS ke Sekretariat Negara
Kamis, 20 Desember 2018 20:43 WIB
Sebelum itu, kami minta Wali Kota Surabaya segera membongkar kasus korupsi YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan-Kota Madya Surabaya) yang kini berubah menjadi YKPKS senilai Rp60 triliun