Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya membantah ada permaianan perizinan atas pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang diduga menjadi penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam.
"Kalau ada yang bilang proses perizinan cepat, itu tidak benar karena prosesnya membutuhkan waktu lama, hampir dua tahun lebih," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi jalam ambles di Jalan Raya Gubeng, Rabu.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan untuk pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.
"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal dan lainnya," ujarnya.
Setelah itu selesai, kata dia, baru kemudian dibuatkan izin. Namun, lanjut dia,
pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarakan.
Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim lapfor Polri untuk melakukan penelitian. Jika nanti ada pelanggaran akan disampaikan tim ahli bangunan gedung.
Saat ditanya mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap pembangunan basement RS Siloam, Eri mengatakan bahwa pengawasan pemerintah kota dilakukan terhadap pembangunan gedung yang menggunakan APBD.
"Kalau gedung swasta, ya, yang bertangung jawab juga oleh pihak swasta," katanya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya menduga ada permainan perizinan terkait proyek pembangunan basement RS Siloam yang dinilai prosesnya cepat selesai.
"Jelas itu ada permainan perizinan dengan cepatnya perizinan seperti itu," katanya.
Selain ada permainan perizinan, Armuji juga menengarai ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pengawasan terhadap kontraktornya dan konsultan perencanaan. (*)
Pemkot Surabaya Bantah Ada Permainan Perizinan Pembangunan Basement RS Siloam
Rabu, 19 Desember 2018 16:49 WIB
Kalau ada yang bilang proses perizinan cepat, itu tidak benar karena prosesnya membutuhkan waktu lama, hampir dua tahun lebih