Surabaya (Antaranews Jatim) - Pihak PT Smelting mengaku tak terkait sama sekali dengan permohonan izin impor limbah tembaga (copper slag), tapi justru memproduksinya sebagai produk sampingan.
"PT Smelting tidak pernah mengurus izin impor limbah tembaga," ujar Manager General Affair PT Smelting, Dwi Bagus Hariyanto, saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Klarifikasi itu dirasa perlu disampaikan setelah Direktur PT Smelting Prihadi Santosa disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pertama Kamis (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prihadi disebut telah memberi gratifikasi kepada Eni yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus PLTU Riau I.
Ia dimintai uang Eni Rp250 juta setelah mempertemukan Prihadi dengan Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengurus izin impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"PT Smelting tidak mempunyai kepentingan sama sekali. Jika ada seseorang mengaku meminta izin impor 'copper slag' maka dia bertindak bukan atas nama PT Smelting," ucapnya.
Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga di Gresik itu, kata dia, tidak pernah atas nama perusahaan melakukan, apalagi memerintahkan Direktur PT Smelting untuk memberikan gratifikasi dalam pengurusan impor.
"Apabila gratifikasi tersebut benar maka pihak manapun yang mengaku itu tidak bertindak untuk kepentingan PT Smelting. Tapi, jika tindakan itu adalah untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, kami juga tak mengetahuinya," katanya.
PT Smelting, lanjut dia, merupakan pabrik peleburan dan pemurnian yang mengolah bahan baku berupa konsentrat dari tambang PT Freeport Indonesia yang ada di Mimika Papua, dan Produknya adalah anoda tembaga yang 60 persen produknya diekspor ke luar negeri.
"Selain punya produk sampingan 'copper slag', PT Smelting juga memproduksi 'Acid' (asam sulfat) yang sepenuhnya didedikasikan untuk memasok kebutuhan pabrik pupuk Petrokimia Gresik," katanya.
Tak itu saja, sebagai perusahaan multinasional yang sudah 22 tahun beroperasi di Indonesia, ia menegaskan PT Smelting berkomitmen selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. (*)
PT Smelting: Kami Tak Terkait Izin Impor "Copper Slag"
Jumat, 30 November 2018 19:59 WIB
PT Smelting tidak pernah mengurus izin impor limbah tembaga