Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terkait tuduhan persekusi yang dilaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).
Dhani tiba di Polrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat, didampingi kuasa hukumnya, Aziz Fauzi, dan seorang saksi Siti Rafika Hardhiansari.
Kuasa hukum Aziz Fauzi kepada wartawan mengatakan laporan polisi dilayangkan kliennya, Ahmad Dhani, kepada Bareskrim Mabes Polri pada 19 Oktober lalu.
Dia menjelaskan kejadian perkaranya pada hari Minggu, 26 Agustus, yaitu di Hotel Majapahit, yang berada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Ketika itu Dhani merasa dipersekusi kareda dihadang oleh massa di depan Hotel Majapahit Surabaya saat berniat menghadiri aksi "Deklarasi Ganti Presiden 2019".
"Kasus ini mengenai pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 99 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum," katanya.
Aziz mengungkapkan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini adalah untuk memastikan saksi-saksi dari pihak pelapor untuk diperiksa.
Dia menyebut saksi pelapor yang siap memberikan keterangan adalah Ahmad Dhani, serta Siti Rafika Hardhiansari, seorang saksi yang dinilai mengetahui kejadian persekusi.
Kedua saksi pelapor tersebut hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata kepada wartawan menyatakan kedatangan pihak pelapor Ahmad Dhani hari ini telah diterima dengan baik untuk menjalani pemeriksaan.
"Perkara ini memang masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (*)
Video Oleh M Risyal Hidayat
Ahmad Dhani Datangi Polrestabes Surabaya Terkait Persekusi (Video)
Jumat, 30 November 2018 17:59 WIB
Kasus ini mengenai pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 99 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berserikat di Depan Umum