Tulungagung (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan 112 titik pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49/2017 tentang Reklame.
"Pelanggaran tersebar di hampir semua kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman di Tulungagung, Selasa.
Ia mengatakan, semua didata berdasar titik lokasi pemasangan APK, baik yang berbentuk baliho, spanduk, poster, umbul-umbul maupun dalam bentuk papan reklame.
Kata Arman, temuan berbagai pelanggaran pemasangan APK tersebut sudah dibahas dalam rapat pleno.
Hasilnya kemudian direkomendasikan ke pihak Satpol PP selaku penegak perbup maupun perda adalah Satpol PP.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak satpol PP, dan mereka siap menindaklanjuti apa yang telah diputuskan Bawaslu, jadi beberapa APK itu harus ditertibkan," katanya.
Arman memaparkan, rata-rata pelanggaran APK itu terkait pemasangannya, seperti APK yang dipasang di atas jembatan, ditiang listrik, tiang telepon, serta ada yang dipaku pada pohon.
"Memang itu semuanya tidak diatur dalam PKPU, namun diatur dalam perbup. Jadi otomatis penegaknya adalah teman-teman Satpol PP," katanya.
Selain APK di ruang publik, Bawaslu daerah juga mendapat amanah dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendataan terhadap mobil yang memasang stiker caleg maupun partai politik.
"Saat ini kami belum menemukan adanya kendaraan umum yang dipasang stiker caleg, atau mungkin ada masukan dari masyarakat nanti kita tindak lanjuti," katanya.
Arman menambahkan, branding mobil pribadi itu diperbolehkan asalkan tidak menyertakan nomor caleg maupun nomor partai. Hanya foto dan nama itu yang diperbolehkan.
"Itu berlaku untuk mobil pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum atau plat kuning itu tidak diperbolehkan memasang bahan kampanye tersebut," katanya. (*)